DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Opsnal Ditresnarkoba dan CTOC Polda Bali membutuhkan waktu satu jam membongkar dashboard dan filter AC mobil milik kurir narkoba, Jerrico Roni (32). Alhasil, ditemukan sabu-sabu (SS) seberat 563,80 gram yang didatangkan dari Surabaya, Jawa Timur. Rencananya SS tersebut diduga dipakai untuk pesta saat malam tahun baru.
Tersangka Jerrico asal Tabanan ini ditangkap di depan Kantor Polsek Negara, Jembrana, Jumat (1/12) lalu.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali AKBP Sudjarwoko, Rabu (6/12) mengatakan, Jerrico mengendarai mobil Suzuki Ertiga datang dari Surabaya, Jawa Timur. “Sabu-sabu tersebut kami temukan di tempat yang tidak lazim yaitu di dalam dashboard mobil di samping filter AC,” ujarnya.
Menurut Sudjarwoko, SS ditaksir senilai Rp 600 juta tersebut didatangkan dari Surabaya, Jawa Timur. Namun pelaku tidak mengakui bahwa barang itu adalah miliknya. Dia berdalih mobil yang digunakan milik temannya. “Tersangka tidak kooperatif, tidak mengakui barang itu miliknya. Alasannya mobil tersebut milik seseorang,” tegasnya.
Namun penyidik tetap meningkatkan statusnya menjadi tersangka berdasarkan hasil interogasi awal, pemeriksaan barang bukti serta gelar perkara. Sudjarwoko kukuh penetapan tersangka berdasarkan pembuktian yang cukup, tanpa harus menunggu pengakuan tersangka yang sejauh ini tidak kooperatif dalam pemeriksaan. “Tersangka ini pekerjaannya sebagai sopir pariwisata. Pengakuannya dia ke Surabaya untuk jalan-jalan bersama seseorang,” ujar perwira asal Solo, Jawa Tengah ini.
Dia menduga pelaku berupaya memanfaatkan situasi Bali saat ini yang sedang menghadapi erupsi Gunung Agung dan menjelang akhir tahun. Pelaku menduga kepolisian fokus menangani masalah tersebut.
“Walau kepolisian sedang persiapan pengamanan Natal dan tahun baru serta penanganan Gunung Agung, tapi tetap konsentrasi penindakan kasus narkoba. Kenyataanya kami mampu menggagalkannya,” bebernya.
Hasil penggeledahan tersebut, di dashboard sebelah kiri ditemukan satu bungkus plastik berisi enam paket SS seberat 563,80 gram. Selama ini pelaku tinggal di Jalan Drupadi XII, Denpasar Timur.(kerta negara/balipost)