DENPASAR, BALIPOST.com – Usai menjalani hukuman akibat kasus pencurian, Masriadi (29) kembali ditangkap polisi. Kali ini kasusnya bukan lagi mencuri, melainkan mengedarkan narkoba.
Polisi menangkap pria yang bekerja sebagai pengawas proyek ini di Jalan Dewi Madri X, Denpasar Timur, Rabu (6/12). Dari TKP penangkapan dan di tempat tinggal pelaku di Jalan Tunjung Biru, Pemogan, Denpasar Selatan, diamankan barang bukti 65 paket SS seberat 42,16 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan, Kamis (7/12) mengatakan, saat menjalani hukuman terkait kasus pencurian, pelaku kenal dengan napi narkoba berinisial AP. Saat itulah dia direkrut untuk menjadi pengedar.
“Setelah bebas, pelaku bekerja sama dengan napi berinisial AP. Saya curiga dia dipercaya sehingga mendapat kiriman sabu-sabu lumayan banyak,” ujarnya.
Pelaku mengaku dapat sabu-sabu dari AP yang berada di LP Kerobokan. Pengakuannya baru sekali dapat kiriman sembilan paket besar, lalu dipecah menjadi paket kecil-kecil. Dia dijanjikan upah Rp 100 ribu sekali nempel paket sabu-sabu.
Selain itu dia juga dapat upah sabu-sabu untuk dikonsumsi. “Dia pernah terlibat kasus pencurian tahun 2005 dengan vonis 7 bulan penjara,” ujar Kompol Arta. (Kerta Negara/balipost)