GIANYAR, BALIPOST.com – Perkembangan media yang begitu pesat, sesungguhnya sudah mempermudah komunikasi dalam menyampaikan informasi, sehingga mampu menghemat waktu dan biaya. Melalui media sosial masyarakat diberikan kebebasan berekspresi untuk mengeluarkan pendapat.
Namun, penyalahgunaan media sosial dalam menyebarkan informasi juga berdampak pada banyaknya para pengguna yang masuk ranah hukum akibat dari penyebaran informasi pada sosial media yang tidak menggunakan etika. “Alangkah baiknya kita selalu beretika dalam menggunakan jejaring sosial, dan harus cerdas memanfaatkan media sosial,” ucap Kadiskominfo Gianyar Cokorda Rai Widiarsa, Kamis (7/12).
Ia juga memaparkan interaksi di media sosial sifatnya sangat luas. Sehingga begitu masuk di media sosial seluruh dunia akan tahu dengan partisipatif dari pesertanya beragam serta komunikasi yang relatif bebas.
Begitu juga pesan sangat mudah dibuat dan penyebarannya sangat cepat, dipenuhi konflik komunikasi dan provokasi yang kadang tanpa disadari. mensosialisasikan Undang – Undang No. 19 Taun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). “Makanya masyarakat harus lebih berhati-hati menyikapi ketika mendapat share berita yang mengandung ujaran kebencian, sara, pencabulan, pencemaran nama baik, asusila, dan perjudian. Karena dalam UU ITE, bagi penyebar juga akan dijerat kasus hukum,” jelasnya.
Diharapkan, agar generasi muda manfaatkan media sosialisasi ini dengan baik, menggali terus informasi terkait mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan di media sosial. Kominfo juga saat ini mendorong untuk pemanfaatan media online dengan baik, seperti berdagang secara online. Namun, tapi tetap dengan kewaspadaan dan pemahaman yang baik pula. (Manik Astajaya/balipost)