TABANAN, BALIPOST.com – Dinas Koperasi dan UKM Tabanan tahun 2017 ini berencana membubarkan16 koperasi. Tahap pembubaran telah masuk ke dalam proses pengumuman di kecamatan dan desa tempat koperasi itu berada.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Tabanan, AA., Gede Dalem Trisna Ngurah, Kamis (7/12) mengatakan 16 koperasi yang dibubarkan Diskop Tabanan dengan keputusan No: 518/1124/ per 29 November 2017 lalu adalah Koperasi Boga Sari, Koperasi Tujung Mas, Koperasi Satya Kawan, Koperasi Yunita Merta, Koperasi Dhadi Mulya, Koperasi Merpati Putih, KPN Pekerjaan Umum, Koperasi Sarana Bumi Mandiri, Koperasi Megarata, Kopmas Mitra Tabanan, Kopkar NBR, Koperasi Amerta Jati, Koperasi Bakat Sejahtera, KSU Tri Guna, Koperasi Ajeg Bali, dan Kopkar Pacung Asri.
Lanjut Tresna, proses pengumuman tersebut selain untuk memberitahukan status koperasi juga sebagai penentuan waktu jika ada keberatan atas rencana pembubaran koperasi bersangkutan, baik oleh pengawas, pengurus ataupun anggota serta pihak lainnya. “Keberatan ini dapat diajukan kepada Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Tabanan dalam kurun waktu selambat-lambatnya dua bulan sejak tanggal dikeluarkannya pengumuman, disertai dengan data dan bukti yang akurat,’’ ujarnya.
Apabila tidak ada tanggapan selama dua bulan tersebut, maka proses pembubaran koperasi ini akan dilanjutkan ke pusat sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mendapatkan SK pembubaran. Selain 16 koperasi yang direncanakan akan dibubarkan, pihak Diskop sudah pernah membubarkan koperasi di Tabanan.
Pada tahun 2014 ada 8 koperasi yang dibubarkan, tahun 2015 ada 17 koperasi dibubarkan dan pada tahun 2016 ada 10 koperasi. Tidak hanya berhenti di tahun 2017, rencana pembubaran koperasi juga akan tersebut berlanjut pada tahun 2018 mendatang karena masih ada koperasi tidak aktif di Tabanan. Berdasarkan data, hingga saat ini Tabanan mencatat 107 koperasi yang tidak aktif dari total 555 koperasi yang ada.
Mengenai pembubaran koperasi dijelaskan Dalem Tresna, melalui beberapa tahapan. Sebelum dikeluarkannya pengumuman pembubaran, pihaknya sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang No 25/1992 sudah menyampaikan secara tertulis tentang rencana pembubaran kepada pengurus koperasi bersangkutan.
Pihak Diskop juga sudah mendorong dan mengupayakan koperasi untuk bangkit kembali namun tidak berhasil. “Pembubaran itu adalah jalan terakhir. Sebelumnya telah dilakukan monitoring dan evaluasi terkait pelaporan triwulan, pelaksanaan RAT, dan kunjungan lapangan kepada koperasi bersangkutan. Hasilnya, memang tidak ada aktivitas pada koperasi bersangkutan selama tiga tahun terakhir,” ujarnya.
Terkait penyelesaian dana anggota pada koperasi yang dibubarkan tersebut, kata Dalem, semuanya akan ditanggung oleh koperasi bersangkutan. “Tujuan pengumuman rencana pembubaran ini kami lakukan di tingkat kecamatan dan desa pada koperasi bersangkutan itu berada, salah satunya juga agar anggota yang belum mengetahui bisa segera mungkin menindak lanjuti kepada koperasi bersangkutan,” tegasnya.
Untuk koperasi yang rencananya dibubarkan tahun ini, menurut DalemTresna, sudah tidak mengalami masalah dalam hal pengembalian dana anggotanya. (Wira Sanjiwani/balipost)