TABANAN, BALIPOST.com – Sembilan tahun berjuang, warga Pangkungkarung Gede, Kecamatan Kerambitan akhirnya meraih hasil perjuangannya. Pada Jumat (8/12), Pangkungkarung Gede resmi menjadi desa pekraman.
Surat Keputusan (SK) dari MUDP Bali nomor 043/kpts/MUDP/11/2017 mengukuhkan peresmian desa pekraman itu. Bendesa Agung MUDP Bali, Jero Gede Putus Suwena Upadesa, secara langsung mengukuhkannya.
Hadir dalam acara pengukuhan tersebut Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Penglingsir Luri Agung Tabanan Ida Cokorda Anglurah Tabanan, jajaran muspika dan instansi terkait lainnya.
Bendesa pekraman Pangkungkarung Gede, I Wayan Sukiana mengatakan, keinginan untuk meningkatkan status banjar menjadi desa pekraman dimulai sejak 2008. Saat itu, Banjar Pangkungkarung Gede masih berada di bawah naungan Desa Pekraman Bedha.
Adanya angin segar dari pemerintah Provinsi Bali terkait pemekaran desa, membuat sejumlah tokoh desa setempat mempersiapkan peningkatan status. Meski sudah memiliki pura kahyangan desa, dalem, setra dan laba pura, kala itu mereka masih terganjal persyaratan lainnya, yakni belum memiliki Kahyangan Puseh. “Dengan semangat kebersamaan dan tekad yang kuat oleh seluruh krama setempat, kita melakukan penataan ulang sekaligus melengkapi persyaratan untuk bisa dikukuhkan menjadi desa pekraman, dan Astungkara terwujud saat ini,” ucap Sukiana.
Sementara itu Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti mengingatkan dengan telah dikukuhkannya Desa Pekraman Pangkungkarung Gede, ke depan harus ada kerjasama yang baik menjaga kerukunan dan meningkatkan koordinasi sehingga tidak salah mengambil sikap dalam menjaga desa pekraman yang ajeg. Dari Tabanan, Desa Pekraman Pangkungkarung Gede bisa menjadi contoh. “Jaga kerukunan dan kekompakan, karena membuat itu mudah, namun merawat sulit, kalau ada riak riak segera musyawarah jangan mengambil keputusan sendiri,” tegasnya. (Puspawati/balipost)