JAKARTA, BALIPOST.com – Hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan, Kusno mempertimbangkan tidak melanjutkan perkara gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik (e-KTP). “Yang perlu dipertimbangkan adalah mengenai sudah adanya pelimpahan perkara dan telah ditetapkannya sidang tanggal 13 Desember. Apa yang saya sampaikan bukan perintah tapi saran,” ujarnya.

Pada 13 Desember itu, pihak termohon dan pemohon menghadirkan saksi. Saran dari Hakim Kusno tersebut disampaikan mengingat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang mengadili perkara Setya Novanto telah menjadwalkan persidangan untuk pembacaan dakwaan Setya Novanto. Karena perkaranya sudah masuk persidangan, maka urgensi dari praperadilan dinilai sudah tidak berguna lagi.

Baca juga:  Angkutan Lebaran Usai Sektor Penerbangan Harus Tetap Taat Aturan

Kusno menjelaskan, pembacaan putusan praperadilan paling cepat bisa dilakukan pada Kamis (14/12 ). Sedangkan sidang perdana kasus dugaan korupsi  e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto akan digelar sehari sebelumnya pada Rabu (13/12).

Sidang perdana itu mengagendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum dengan status Setya Novanto yang sudah menjadi terdakwa. “Apa kira-kira ada gunanya perkara ini dilanjutkan sampai tanggal 14 Desember 2017. Kalau tidak ada gunanya, kira-kira jalan keluarnya apa?” sambungnya.

Menanggapi pertanyaan Kusno, anggota Tim Kuasa Hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana meminta agar Hakim Kusno mempercepat pembacaan putusan praperadilan pada Rabu (13/12). Sebagai pemohon, kuasa hukum Novanto akan terus melanjutkan gugatannya sampai tahap akhir dan tidak akan mencabutnya. “Kami berkeyakinan bahwa proses pemeriksaan seharusnya sudah bisa kita selesaikan hari Selasa (tanggal 12  Desember 2017) yang mulia,” ujar Arsana.

Baca juga:  Frekuensi Penerbangan China-Indonesia Bertambah Jelang KTT G20 di Bali

Ketut Arsana menjelaskan jika mengacu pada urutan proses persidangan, hingga Senin pekan depan, sidang sudah mendengarkan saksi ahli pemohon kemudian hari Selasa mendengarkan dari saksi ahli pemohon. “Pemeriksaan itu seharusnya sudah selesai hari Selasa, sebelum tanggal 13. Jadi dengan demikian, kami akan tetap memohon kepada yang mulia hakim tunggal untuk tetap diberikan perlindungan hukum yang adil dan semaksimal mungkin terkait dengab hak asasi dari klien kami,” kata Ketut.

Baca juga:  Gubernur Koster Dukung Sinergi Berantas Narkoba, Korupsi, dan Terorisme

Mendengar permintaan Ketut Arsana, Tim Biro Hukum KPK, Setiadi langsung menyatakan keberatan dan menolak permintaan kuasa hukum Novanto itu. Tim biro hukum KPK tetap pada sikapnya mengajukan saksi sampai Rabu (13/12) sesuai dengan kesepakatan awal. Hakim Kusno pun tetap memberikan kesempatan kepada Tim Biro Hukum KPK untuk menghadirkan saksi sampai Rabu (13/12). “Ya saya tidak keberatan (mengajukan saksi sampai Rabu). Karena menghentikan ini harus ada inisiatif pemohon untuk mencabut, bukan penetapan,” kata Kusno. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *