NEGARA, BALIPOST.com – Tampaknya barang ilegal dan selundupan masih marak masuk ke Bali melalui pelabuhan Gilimanuk. Hal ini terbukti jajaran Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk kembali menemukan dan mengamankan komoditi berupa kulit kerang sebanyak 40 karung plastik putih (kampil).
Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi, seizin Kapolsek Kompol I Nyoman Subawa, Minggu sore mengatakan kulit kerang ini diamankan karena tidak dilengkapi dengan dokumen kesehatan karantina dari daerah asal.
Tiga ton atau empat puluh karung kerang ini milik Ilham dari Makasar Sulawesi selatan tujuan kepada H. Hartoyo di Denpasar. Barang diangkut dengan jasa ekspedisi kendaraan truk box, toyota dyna, warna merah, DK 9420 FA, yang dikemudikan oleh Mujiono (51) asal Surabaya.
Muliyadi mengatakan barang berupa kerang ini, tidak dilengkapi dengan dokumen dan melanggar ketentuan UU RI No 16 Tahun 1992, tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, dimana setiap pengiriman hewan, ikan dan tumbuhan, bahan hewan, hasil bahan hewan, ikan dan tumbuhan dari satu pulau ke pulau lainya harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari Kantor Karantina daerah asal.
Muliyadi, mengatakan terhadap perlanggarannya, pengemudi, kendaraan beserta barang muatannya sementara diamankan di polsek Gilimanuk dan selanjutnya dikoordinasikan dengan Karantina ikan wilayah kerja Gilimanuk dan juga pihak KSDA untuk menentukan apakah kerang dimaksud termasuk yang dilindungi atau tidak, sehingga bisa ditentukan proses selanjutnya. (kmb/balipost)