MANGUPURA, BALIPOST.com – Rencana proyek pelebaran jalan di Simpang Jimbaran, Kuta Selatan, terancam molor. Hal itu diakibatkan belum adanya kesepakatan harga terhadap pembebasan lahan milik 8 orang warga setempat.
Padahal sebelumnya pemerintah melalui Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK) pembebasan lahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung telah melakukan upaya pendekatan terhadap pemilik tanah. Tim Koordinasi Pengadaan Tanah Pemkab Badung, Made Surya Dharma mengatakan, sebelumnya, PPTK telah melakukan pendekatan pada tanggal 15 November lalu. Namun pemilik tanah meminta waktu selama seminggu untuk memberikan jawaban. Kemudian, pada tanggal 21 November PPTK kembali bertemu dengan pemilik tanah.
Hasilnya pemilik tanah menolak harga yang ditetapkan oleh Appraisal yakni Rp 10 juta per m2 atau Rp 1 miliar rupiah per are. “Pemilik lahan meminta agar harganya sama dengan harga tanah yang dibebaskan di Tuban,” pungkasnya.
Diungkapkan Surya Dharma, pihaknya tidak bisa lagi menaikkan harga, karena nilai Rp 10 juta per m2 atau Rp 1 miliar per are adalah hasil kajian tertinggi tim appraisal. Semula memang ditawarkan Rp 900 juta per are, tapi pihaknya menawarkan nilai kewajaran tertinggi appraisal senilai Rp 1 miliar per are. “Lebih dari itu kita sudah tidak bisa lagi, karena itu kajian harga dari appraisal. Kami bekerja mengacu pada aturan dan landasan yang berlaku, dimana penilaian appraisal itulah yang dipakai dalam penawaran harga,” ungkapnya.
Akibat belum adanya kata sepakat, pihaknya kembali memberikan waktu seminggu kepada pewaris lahan untuk rembug lagi. Jika warga sudah setuju dan menandatangani surat pernyataan persetujuan, maka uangnya kan segera dicairkan. Namun jika warga tidak sepakat, maka proses selanjutnya akan masuk ke pengadilan negeri. “Nanti apapun keputusan pengadilan, uang nilai pembebasan lahan akan dititipkan di pengadilan,” tambahnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kadis PUPR Kabupaten Badung, IB Surya Suamba, Minggu (10/12) membenarkan hal tersebut. Bahkan kata Surya Suamba, kesepakatan tersebut telah melewati batas akhir 14 hari dari pascapertemuan tanggal 21 November lalu. Dari segi aturan jika tidak ada titik temu pembebasan tanah tersebut akan di titipkan di Pengadilan negeri.
Demikian pula jika ada keberatan dari masyarakat yang terkena dampak seharusnya mengajukan keberatan ke pengadilan juga. “Pemkab badung melalui bagian pemerintahan akan menyurati kembali masyarakat yang terkena dampak agar memberikan jawaban atas surat yang telah di berikan secepatnya,” ujarnya.
Seperti diketahui, proyek pelebaran jalan tersebut merupakan satu paket dengan proyek underpass Simpang Tugu Ngurah Rai, Tuban. Namun dalam penetapan harga tanah warga yang terdampak proyek oleh appraisal berbeda. Untuk yang di Tuban ditetapkan harga Rp 20 juta per m2 atau Rp 2 miliar per are, sementara di Jimbaran Rp 10 Juta per m2 atau Rp 1 miliar per are. (Yudi Karnaedi/balipost)