Mobil dinas (mobdin). (BP/dok)
GIANYAR, BALIPOST.com – DPRD Gianyar meminta agar penertiban penggunaan mobil dinas segera dilakukan sesuai dengan Permendagri tentang Fasilitas Bagi Penyelenggara Negara. Penerapan aturan ini dipandang menciptakan efisiensi anggaran, seperti biaya perawatan yang menurun, serta penggunaan bahan bakar minyak (BBM) juga akan berkurang.

Menurut I Dewa Gede Mahadi, anggota DPRD dari Fraksi Hanura Nasdem, Minggu (10/12), dirinya sering melihat kendaraan plat merah digunakan untuk kepentingan keluarga pejabat. “Sangat disayangkan mobdin digunakan untuk kepentingan keluarga. Bahkan banyak yang menggunakan untuk antar jemput anak ke sekolah. Padahal biaya perawatan dan BBMnya menggunakan uang pemerintah,” ungkapnya.

Baca juga:  Bantah Isu Pembunuhan, Polisi Beber Penyebab Tewasnya Warga Inggris Penuh Luka Tusuk

Menurut politisi bertubuh tambun ini sesuai dengan Permendagri, mobdin hanya untuk kepala OPD saja. Selain itu, tidak diperkenankan menggunakan mobdin secara pribadi apalagi untuk kepentingan keluarga.

Kalau pun ada mobdin di masing-maaing OPD, itu merupakan kendaraan operasional untuk mendukung kegiatan OPD tersebut. “Jadi tidak benar di luar kepala OPD menggunakan mobil dinas sampai dibawa pulang ke rumah,” ujarnya.

Sebab itu ia pun mendukung Pemkab Gianyar, menertibkan penyalahgunaan mobdin pejabat eselon III ke bawah. “Harus diatur penggunaan mobdin itu. Jangan sampai Kabid juga bawa mobdin pulang ke rumah, usai digunakan pada jam kerja ya harus diparkir di areal kantor,” tegasnya.

Baca juga:  Kunjungi Sejumlah OPD, Bupati Suwirta Dapati Tidak Meratanya Penempatan Tenaga Kontrak

Ia mendesak Pemkab Gianyar agar segera menerapkan Permendagri tersebut, sehingga ada efisiensi anggaran. Minimal awal 2018 penerapan bisa dilakukan. Politisi asal Pejeng Kangin, Tampaksiring ini juga mengaskan tidak ada alasan karena di kantor tidak ada garasi. “Saya sendiri melihat mobdin yang dibawa pulang, tidak ditempatkan di garasi. Tetapi dibiarkan di tempat terbuka kena panas dan hujan,” ungkapnya.

Sebelumnya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Gianyar, Wayan Ardana, menyatakan bila mengikuti aturan Permendagri, kendaraan operasional itu tidak boleh dibawa pulang selain oleh Kepala OPD. Diakui realitanya, banyak pejabat eselon III dan IV yang menggunakan mobil dinas secara pribadi, hingga dibawa pulang ke rumahnya. “Seharusnya tidak boleh, itu hanya kebiasaan saja. Pastinya ini akan saya kordinasikan lagi dengan pimpinan, seperti apa tindak lanjutnya,” ujarnya. (Manik Astajaya/balipost)

Baca juga:  15 KK Calon Transmigran Batal Berangkat
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *