Rekonstruksi penggerebekan rumah Mang Jangol digelar Senin (11/12) pagi. (BP/rah)
DENPASAR, BALIPOST.com – Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar menggelar rekonstruksi penggerebekan rumah Komang Suastika alias Mang Jangol di Jalan Pulau Batanta No. 70, Denpasar, Senin (11/12). Reka ulang dimulai sekitar pukul 10.30 Wita.

Selain kesembilan tersangka termasuk Mang Jangol, rekonstruksi itu juga dihadiri jaksa dan pengacara masing-masing tersangka. Dari pantauan di TKP, reka ulang itu berlangsung tertutup.

Beberapa anggota Sabhara membawa senjata laras panjang siaga di depan pintu gerbang.

Baca juga:  Maju Pilkada 2024, Empat Anggota DPRD Bali Mundur

Pengacara tersangka, Rahman (42) bersama istrinya, Semiati (41), Ahmad Hadiana saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya mendampingi kedua tersangka tersebut. “Pengacaranya Mang Jangol beda dengan dua klien saya ini,” tegasnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *