DENPASAR, BALIPOST.com – Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar menggelar rekonstruksi penggerebekan rumah Komang Suastika alias Mang Jangol di Jalan Pulau Batanta No. 70, Denpasar, Senin (11/12). Reka ulang dimulai sekitar pukul 10.30 Wita.
Selain kesembilan tersangka termasuk Mang Jangol, rekonstruksi itu juga dihadiri jaksa dan pengacara masing-masing tersangka. Dari pantauan di TKP, reka ulang itu berlangsung tertutup.
Beberapa anggota Sabhara membawa senjata laras panjang siaga di depan pintu gerbang.
Pengacara tersangka, Rahman (42) bersama istrinya, Semiati (41), Ahmad Hadiana saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya mendampingi kedua tersangka tersebut. “Pengacaranya Mang Jangol beda dengan dua klien saya ini,” tegasnya. (Kerta Negara/balipost)