DENPASAR, BALIPOST.com – Tersangka Rahman (42) bersama istrinya yaitu Semiati (41) sepertinya melakukan pembelaan diri terkait kasus narkoba yang membelit majikannya yaitu Komang Swastika alias Mang Jangol. Lewat pengacaranya, Jro Ahmad Hadiana didampingi Ketut Junantara, usai rekonstruksi Senin (11/12) ditegaskan kliennya sepertinya digiring mau dijadikan pelaku utama atau tumbal.

Padahal mereka ini hanya sebagai pesuruh Jro Jangol. “Ada keterangan pelaku lain mencoba menggiring seakan pasutri ini sebagai pelaku utama. Menurut saya itu tidak mungkin karena bukti-bukti bahwa mereka adalah sebatas anak buah Mang Jangol, lengkap,” tegas Ahmad.

Baca juga:  Pasutri Penjual Kain Nyaleg, Separtai dan Satu Dapil

Kenapa Rahman mau jadi anak buah? “Karena dijamin keamanannya. Selain itu diberikan upah walaupun waktunya tidak tentu. Biasanya diberi upah Rp 4 juta,” ujarnya.

Menurut pengacara yang juga pemangku ini, selama menjalani tugas di TKP, dia selalu menerima perintah dari Mang Jangol dan istrinya, Ni Luh Ratna Dewi. Baik disuruh ambil sabu-sabu, membagi jadi paket kecil, menjual dan menyerahkan uang hasil jual SS kepada Mang Jangol dan istrinya. “Kalau stok di Mang Jangol habis, klien kami baru pinjam ke kakaknya Mang Jangol yaitu Wayan Sunada alias Wayan Kembar,” ungkapnya.

Baca juga:  Ngaku Punya Tanah Kavling, Nipu Ratusan Juta Rupiah

Ahmad kembali menegaskan bahwa kliennya melakukan perlawanan jika dituding sebagai pelaku utama dalam kasus ini. Apalagi bukti obrolan lewat medsos terutama dengan Ratna Dewi masih disimpan. “Ada juga percakapan lewat telepon. Tidak masuk akal bila klien kami jadi pelaku utama,” tandas Ahmad. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *