MANGUPURA, BALIPOST.com – Penyidikan kasus korupsi APBDes Bongksa oleh Unit III Satuan Reskrim Polres Badung akan di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Pasalnya, tersangka I Wayan Jendra saat itu menjabat Kepala Desa Bongkasa telah meninggal dunia 8 November lalu. Akibat perbuatannya tersebut, negara dirugikan Rp 476.100.000.
“Tersangka meninggal dunia karena sakit deabetes. Uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk berobat,” kata Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Made Pramasetia, didampingi Kanit III Ipda Putu Suta, Senin (11/12).
Kasat Reskrim menambahkan, penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Bongkasa dari tahun anggaran 2011 hingga 2015. Pelakunya yaitu I Wayan Jendra pada saat itu menjabat Perbekel (Kepala Desa).
Adapun modusnya, pelaku meminjam buku tabungan BPD milik Desa Bongkara dari bendahara. Selanjutnya ia menarik sejumlah uang untuk kepentingannya sendiri yaitu berobat. “Untung saja bendahara tersebut hati-hati dan dibuatkan kwitansi setiap ada penarikan uang oleh pelaku. Jadi alat buktinya jelas dan lengkap,” tambah Ipda Suta.
Akibat perbuatannya Jendra tersebut, mengakibatkan kegiatan dan pekerjaan fisik sesuai anggaran dan program di Desa Bongkasar tidak terealisasi. Namun uangnya habis digunakan oleh perbekel yang menjabat dua periode ini. Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian uang negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bali, ditemukan penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 476.100.000.
“Penyidikan kasus ini sudah dinyatakan P-21 (lengkap-red) oleh Kejari Denpasar. Namun tidak bisa dilakukan tahap dua (pelimpahan-red) karena terduga pelaku meninggal dunia,” tandasnya.
Kegiatan yang tidak terealisasi yaitu diantaranya pengadaan AC senilai Rp 10 juta, pelatihan tukang banten Rp 13.471.000, penataan lingkungan depan Kantor Desa Rp 20 juta, belanja tak terduga Rp15.788.215, bantuan untuk orang sakit Rp 65,5 juta dan kegiatan untuk lansia Rp 250 juta.
Prosedurnya akan dilakukan penelusuran aset, tapi menurut Suta, pelaku tidak punya apa-apa. Tempat tinggal saja tanah milik desa. Sebelum menerbitkan SP2, penyidik akan melakukan gelar perkara mengudang pejabat Direktorat Reskrimsus Polda Bali. “Untuk kejaksa sifatnya pemberitahuan saja, setelah kami gelar perkara,” tegasnya.(kerta negara/balipost)