narkoba
Sudarta. (BP/asa)
DENPASAR, BALIPOST.com – Pascadituntut hukuman penjara selama lima tahun atas dugaan penyelundupan narkoba ke tahanan Polda Bali, Iptu Wayan Sudarta (55), Senin (11/12) diberikan kesempatan oleh majelis hakim pimpinan Angeliky Handajani Day melakukan pembelaan.

Dalam pledoi yang disampaikan melalui tim kuasa hukumnya Raymond Simamora dkk., dijelaskan bahwa banyak fakta persidangan yakni soal keterangan saksi polisi tahti (tahanan dan barang bukti) dengan saksi lain berbeda. Sehingga jelas menurut tim kuasa hukum terdakwa bahwa keterangan saksi yang tidak berkesesuaian harus dikesampingkan.

Selain itu, Raymond juga mengatakan bahwa saat saksi polisi membuka botol sampo yang dikatakan bahwa ada narkoba dalam sampo itu, tidak disaksikan oleh terdakwa. Saat dibuka sampo itu hanya disaksikan oleh pihak tahti. Sehingga, kata Raymond, kebenaran itu sangat diragukan.

Baca juga:  Danlanal Denpasar Berharap Taekwondo Bali Bisa Lahirkan Atlet Berprestasi

Alasan lainnya dalam pembelaan yang dibacakan adalah soal bukti percakapan yang dibuka polisi sebagai bahan penyidikan. Di mana, sambung Raymond bahwa sesuai fakta terungkap di dalam persidangan percapakan via SMS itu baru dibuka setelah 60 hari. “Sehingga kebenaran ini juga sangat kami sangsikan,” tegasnya.

Masih di depan persidangan, saat terdakwa Iptu Wayan Sudarta diperiksa sebagi tersangka yang bersangkutan tidak didampingi kuasa hukum. Padahal, kata dia, bahwa ancaman hukuman yang diterima terdakwa di atas lima tahum. Sehingga menurutnya, apa yang dilakukan penyidik kurang tepat.

Atas segala pembelaan atau pledoi yang diajukan, pihak terdakwa minta keadilan dalam kasus ini. Yakni membebaskan terdakwa dari segala hukuman. “Kiranya majelis hakim yang menyidangkan perkara ini sependapat dengan kami. Karena kasus ini penuh dengan kejanggalan. Sehingga kami minta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa,” ucap Raymond mengakhiri pembelaanya.

Baca juga:  Terungkap, Kronologi Pembunuhan Istri Siri di Depan Stispol

Sementara Ipti Sudarta yang diberikan kesempatan melakukan pembelaan tak jauh berbeda. Salah satunya, sambil berdiri, Sudarta menyangsikan soal sampo yang dikatakan di dalamnya ada narkoba. “Padahal itu sudah dua hari,” jelasnya.

Oleh karena itu, Sudarta minta dibebaskan. “Lebih baik membebaskan seribu penjahat daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Saya tidak tahu bahwa di dalam sampo itu yang katanya ada narkoba,” tandas Sudarta sambil menangis.

Baca juga:  OTT, Pungli Pengelola Boat Penyeberangan ke Jungut Batu

Sebelumnya, oknum polisi Iptu I Wayan Sudarta dituntut hukuman penjara selama lima tahun. Dalam sidang di PN Denpasar, JPU Edy Arta Wijaya di depan majelis hakim pimpinan Angeliky Handajani Day, mengatakan terdakwa yang merupakan oknum perwira polisi ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dakwaan pertama.

Yakni melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menerima dan menyerahkan narkotik golongan I. Terdakwa dijerat Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotik. Selain dituntut hukuman fisik selama lima tahun, perwira polisi itu juga dituntut membayar denda Rp 1 Miliar subsider enam bulan kurungan. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *