Sejumlah pengungsi sedang tidur di salah satu wantilan di Desa Pertima, Karangasem. (BP/gik)
AMLAPURA, BALIPOST.com – Erupsi Gunung Agung hingga memaksa puluhan ribu warga mengungsi, berdampak serius terhadap persiapan KPU Karangasem menghadapi Pemilihan Gubernur maupun Pemilihan Legislatif (Pileg). Khusus pileg banyaknya warga yang mengungsi akan berdampak pada pengurangan jumlah kursi di DPRD Karangasem.

Jumlah penduduk Kabupaten Karangasem saat ini mencapai 545.389 jiwa. Dari jumlah itu, sebanyak 70.768 jiwa berada di lokasi pengungsian di 237 titik pengungsian di seluruh Bali.

Mayoritas berada di luar Karangasem. Jumlah pengungsi ini pun tiap harinya terus bertambah. Ketua KPU Karangasem I Made Arnawa, Senin (12/12), mengatakan suatu daerah dengan jumlah warga 500 ribu sampai 1 juta, maka jumlah kursi DPRD di daerah itu sebanyak 45, seperti di Karangasem. Jika melihat jumlah pengungsi sebanyak itu, maka ini jelas terjadi pengurangan jumlah penduduk hingga di bawah 500 ribu.

Baca juga:  Hingga Sepekan ke Depan, BMKG Minta Waspadai Hujan Lebat

Kalau situasi ini terus terjadi maka dipastikan jumlah kursi di DPRD Karangasem akan berkurang menjadi 40 kursi. Artinya, lima incumbent harus siap-siap kehilangan posisi sebagai legislator. “Kalau jumlah penduduk menjadi antara 400 ribu sampai 500 ribu, maka jumlah kursi di DPRD Karangasem akan menjadi 40 kursi,” kata Arnawa.

Komisioner KPU Karangasem Divisi Teknis, Deasy Natalia menambahkan, aturan tersebut tertuang di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 185 tentang Pemilihan Umum. Dalam Pasal 185 menyebutkan, penyusunan daerah pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota harus memperhatikan prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, integritas wilayah, berada di dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.

Baca juga:  Pengungsi Bingung Lunasi Hutang, Komisi VIII DPR Desak Perbankan Turun Tangan

Sementara itu, bagaimana KPU Karangasem menghadapi situasi pileg 2019 seperti ini, belum dirumuskan. Sebab, KPU Karangasem saat ini masih fokus pada persiapan Pilgub Bali pada 27 Juni 2018 nanti.

Dalam tahapan Pilgub Bali, KPU Karangasem akan mengawalinya dengan pembentukan PPDP (Petugas Pemuktahiran Data Pemilih) dari 19 Desember sampai 17 Januari 2018 nanti. Kemudian, baru dilanjutkan dengan pemuktahiran data pemilih oleh PPDP. Sementara, bagaimana teknis pemuktahiran data pemilih ini nanti, KPU Karangasem masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI.

Baca juga:  RSU Bangli Rawat 4 Pengungsi Terjangkit DB

Tetapi, menurut Arnawa, pihaknya sudah mengusulkan rancangan kepada KPU RI, bila situasinya masih tetap seperti sekarang. Yakni, dengan melakukan pemuktahiran data pemilih langsung ke lokasi pengungsian. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *