JAKARTA, BALIPOST.com-Setya Novanto tak bisa berbicara dan mengaku sakit dalam sidang perdana sebagai terdakwa kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (13/12).
Sidang perdana tersebut mengangendakan pembacaan dakwaan terhadap Setya Novanto. Mantan Ketua DPR itu tampak tidak menjawab pertanyaan majelis hakim. Tercatat, majelis hakim sempat menanyakan hingga tiga kali tentang nama lengkap Ketua Umum Partai Golkar non-aktif ini. Namun, tidak satu pun pertanyaan dari majelis hakim yang dijawab oleh Novanto.
Tiba-tiba Novanto meminta izin ke toilet. Yanto kemudian memberi izin Novanto untuk ke toilet. Hakim Yanto selaku Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara ini menghentikan sidang untuk memberi kesempatan Novanto ke toliet.
Sebelum kembali ke kursi terdakwa, Setya Novanto terlihat menghentikan langkahnya untuk berbicara dengan tim penasihat hukumnya. Melihat pemandangan itu, Hakim Yanto beranggapan Novanto bisa berkomunikasi. “Saya lihat terdakwa bisa mengangguk dan bisik-bisik sama penasihat hukum?” kata Hakim Yanto.
Namun, saat kembali ke kursi terdakwa, Novanto kembali tidak merespons pertanyaan hakim. Ia hanya menjawab lirih dan bergumam sehingga ucapannya tidak bisa didengar majelis hakim. Hakim Yanto akhirnya memutuskan menskors sidang untuk memberikan kesempatan kepada dokter guna memeriksa ulang kesehatan Setya Novanto.
“Mumpung tim dokter ada, harus diperiksa ulang, untuk memastikan kesehatan beliau. Di sini juga ada klinik, jadi silahkan diperiksa ulang. Jadi sidang saya skors,” kata Hakim Yanto.(hardianto/balipost)