DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus penipuan di dunia maya diungkap tim Cyber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Bali. Polisi menangkap pelaku yaitu I Wayan Dedi Armawan (28).
Modusnya, pelaku memperdayai korban dengan membuat akun Facebook (FB) palsu “Bintang Ayura” dan memasang foto profil Ni Made Ayu Wimalasari tanpa izin. Pelaku dibekuk pelaku ditangkap di wilayah Desa Sading, Badung, Senin (11/12).
Kasus ini terungkap, kata Kasubdit II Direktorat Reskrimus Polda Bali AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, Rabu (13/12), setelah Wimalasari membuka akun Instagram, Senin (13/11).
Waktu itu, dia melihat salah seorang followers berinisial AS memasang fotonya. Selanjutnya Wimalasari mengirim pesan supaya fotonya dihapus di akun instagram milik AS. “Kepada pelapor (Wimalasari-red), AS mengaku mendapat foto tersebut dari akun Facebook bernama Bintang Ayura. Wimalasari mengatakan bahwa tidak punya akun facebook Bintang Ayura,” tegasnya.
Saat itulah AS baru sadar menjadi korban penipuan. Bahkan, dia mengaku sempat mentransfer uang Rp 1 juta. “Merasa jadi korban, AS dan Wimalasari melaporkan kasus ini ke Direktorat Reskrimsus Polda Bali. Hasil penyelidikan, akun palsu itu dibuat I Wayan Dedi Armawan,” ungkap Agung Kanigoro.
Selanjutnya pelaku ditangkap di rumahnya. Saat diinterogasi, pria bekerja di salah satu villa ini mengakui perbuatannya. Melalui akun palsu, pelaku melakukan penipuan demi mendapatkan uang. “Pelaku merayu dengan alasan macam-macam, seperti bilang butuh uang untuk orangtua berobat, membeli pulsa sampai samsat kendaraan mati,” ungkapnya.
Saat ini, polisi baru menerima laporan dari AS dan tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya. Apalagi di akun Facebook yang dibuat pelaku memiliki pertemanan mencapai ribuan orang. Terkait kasus tersebut, penyidik mengamankan barang bukti buku tabungan pelaku dengan jumlah saldo terakhir Rp 7 juta. “Kami masih telusuri apakah uang di saldo tabungan ini hasil penipuan atau bukan,” tegasnya.
Saat diperiksa, pelaku membuat akun palsu itu sejak 2011. Dia berdalih awalnya hanya menjadi penggemar Wimalasari, kemudian foto-fotonya dimanfaatkan untuk melakukan penipuan.
“Pelaku dikenakan pasal Pasal 32 jo Pasal 48 dan/atau Pasal 51 Jo Pasal 35 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara denda 12 miliar,” tandas Agung Kanigoro. (Kerta Negara/balipost)