NEGARA, BALIPOST.com – Satu dari dua pengusaha penyulingan minyak ikan di Pengambengan memenuhi panggilan yang dilayangkan Satpol PP Jembrana Selasa (12/12) lalu. Lantaran tak berizin, pihak pengusaha diminta untuk menutup sementara usaha mereka sebelum melengkapi perizinan. Untuk memperoleh izin itupun dipastikan sulit bila pihak pengusaha tidak memenuhi tempat pembuangan limbah. Sementara itu, dua pengusaha lainnya hingga Rabu (13/12) belum memenuhi panggilan.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Jembrana I Made Tarma dikonfirmasi mengatakan dua dari tiga pengusaha yang belum datang itu, petugas tetap melakukan pemanggilan. Rencananya Kamis (14/12) besok, mereka akan dipanggil kembali.
Sementara pemilik usaha yang sudah datang, telah dimintai surat pernyataan. Pemilik bersedia menutup sementara pabrik penyulingan minyak ikan itu sebelum mengantongi izin sesuai usaha yang dijalankan. Dan yang paling penting, bila pabrik ini beroperasi maka harus memiliki tempat pembuangan limbah.
Sebelumnya, seluruh pemilik usaha penyulingan ikan itu telah diberikan teguran dari Dinas Lingkungan Hidup. Mereka dinilai melakukan pelanggaran lingkungan lantaran membuang limbah sisa penyulingan sembarangan. Namun lantaran tidak ada tanggapan, maka Satpol PP Jembrana turun dan memanggil para pemilik dan diputuskan untuk ditutup.
Seperti diberitakan sebelumnya, keberadaan pabrik penyulingan minyak ikan ini dikeluhkan warga sekitar lantaran menimbulkan polusi. Selain itu sejumlah pabrik itu berada di Tanah Negara di Dusun Ketapang Lampu, Desa Pengambengan. Protes itu disampaikan warga lantaran berada dekat permukiman warga. Selain itu juga limbah dibuang sembarangan sehingga menimbulkan bau.
Sebelumya usaha industri masyarakat ini berada jauh dari pemukiman warga. Namun akhirnya tergusur lantaran adanya pembangunan kampus Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana. Akhirnya pabrik ini pindah ke TN lainnya yang berada di Ketapang Lampu.(surya dharma/balipost)