Pekerja menumpuk stok beras Bulog di Gudang Bulog. (BP/dok)
JAKARTA, BALIPOST.com – Gejolak harga sembako menjelang Natal dan Tahun Baru serta hari besar keagamaan lainnya selama ini dinilai tidak lepas dari kedudukan Badan Urusan Logistik (Bulog) sebagai perusahaan umum (Perum) yang kendalinya berada di bawah Kementerian Perdagangan. Oleh karena itu, solusi dari persoalan tersebut dapat dilakukan dengan mendorong Bulog menjadi Badan Ketahanan Pangan (BKP) yang ruang lingkupnya diperluas.

“Saya mengusulkan agar Bulog ini dinaikkan statusnya menjadi Badan Ketahanan Pangan. Tak usah lagi jadi stabilisator harga,” kata anggota Komisi IV DPR, AA Bagus Adhi Mahendra Putra di Jakarta, Rabu (13/12).

Baca juga:  Pratikno Bantah Dirinya Dititipkan Masuk Kabinet Prabowo

Menurutnya, bahan pangan berupa sembako sangat rawan permainan para mafia. Bahkan masyarakat sering menjadi korban dari oknum pedagang yang mengatur harga. Dari gejolak harga sembako, mafia mengambil keuntungan dalam kesempitan. Dengan menjadi BKP, maka kewenangan dan peran Bulog menjadi lebih besar lagi karena berada langsung di bawah kendali presiden. “Artinya BKP bertanggungjawab langsung kepada presiden,” imbuhnya.

Status Bulog sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dinilai tidak bisa maksimal karena Bulog memang tugasnya bukan mencari keuntungan, tetapi hanya stabilisator harga, terutama bahan pokok. “Gejolak harga akhir-akhir ini memang tidak terlepas dari ulah oknum pedagang sendiri,” kata Gus Adhi.

Baca juga:  Sebelum Disalurkan, Bulog Lakukan Fumigasi Terhadap Beras Rastra

Namun, untuk menjadikan Bulog menjadi BKP harus mengubah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
“Berarti UU nya harus diubah dulu, saya setuju makanya kita perjuangkan ke arah itu,” terangnya.

Anggota DPR dari daerah pemilihan Bali ini mengakui tiap hari besar keagamaan seperti Idul Fitri, Nyepi, Natal dan Tahun Baru gejolak harga selalu terjadi. “Inikan penyakit tahunan yang harusnya bisa diantisipasi. Jadi di sini peran dan fungsi Bulog harus maksimal setiap saat,” ujarnya.

Baca juga:  Kemenpar Promosikan Pameran Adiwastra Nusantara 2017

Merujuk Peraturan Presiden Nomor 48/2016, Bulog sejatinya sudah memiliki banyak kewenangan dalam rangka menjaga ketersediaan pangan dan stabilisasi harga pangan pada tingkat konsumen dan produsen. Presiden Joko Widodo telah menandatangani beleid tersebut pada tanggal 25 Mei 2016. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *