Polisi bersaksi di persidangan kasus ribuan ekstasi di PN Denpasar. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Sempat dinyatakan sakit, Dedi Setiawan alias Cipeng bin Alex (37), terdakwa kasus 19 ribu butir pil ekstasi yang ditangkap di Perumahan Metro Permata, Tangerang, Rabu (13/12) akhirnya menjalani sidang di PN Denpasar. JPU I Kadek Wahyudi dan Luh Oka Ariani menghadirkan saksi polisi dari Dir. Narkoba Bareskrim Mabes Polri.

Mereka adalah Yuni Sugiarto, Latif Eko Yunianto, Bayu Sasongko dan Musran. Di hadapan majelis hakim, saksi menyampaikan kronologis penangkapan Dedi hingga menemukan barang bukti (BB) sebanyak 19 ribu butir pil ekstasi.

Baca juga:  Mayat Wanita di Penginapan, Diduga Dibunuh

Yang menarik, majelis hakim sempat bimbang dan ragu mendengar kesaksian polisi soal si pemilik ribuan ekstasi itu. Sebagaimana di BAP disebut bahwa ekstasi itu milik terdakwa Dedi Setiawan, karena polisi menangkap dan menyita BB tersebut di rumahnya.

Namun saat anggota majelis hakim I Gusti Ngurah Putra Atmaja menanyakan siapa pemilik ribuan ekstasi itu, saksi polisi yang menangkap dari Mabes Polri mengatakan sesuai hasil pemeriksaan milik Acoy. “Dari pemeriksaan, terdakwa (Dedi) mengaku bahwa itu milik Acoy. Jadi itu milik Acoy,” jelas polisi.

Baca juga:  Masyarakat Diminta Melapor! Jika Oknum Polisi Masuk Hiburan Malam dan Konsumsi Miras

Saat ditanya dimana Acoy itu, saksi mengatakan belum diketahui keberadaanya dan kini sudah ditetapkan sebagai DPO. “Artinya bukan milik terdakwa? Kan di Berita Acara saksi mengatakan milik terdakwa. Tapi barusan saksi mengatakan milik Acoy. Yang benar yang mana?,” tanya ketua majelis hakim pimpinan I Gusti Ngurah Partha Bhargawa.

Saksi polisi kemudian menegaskan mikik Acoy. “Jadi yang di BAP tidak benar,” tanya hakim dan dijawab anggukan oleh saksi polisi.

Baca juga:  Lakukan Pemukulan di Arena Tajen, Pria Dilaporkan

Pertanyaan yang sama sebelumnya juga dilontarkan tim kuasa hukum Dedi I Nengah Jimat. Bahkan saat diperdalam, saksi polisi mengatakan itu barang bukan milik terdakwa. Namun milik Acoy.

Jimat pun membaca DPO yang ditandatangani polisi yang menjabat sebagai direktur. Lalu apa hubunganya dengan Dedi? Saksi polisi mengatakan bahwa Dedi menerima imbalan dari Acoy. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *