JAKARTA, BALIPOST.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan praperadilan yang diajukan Setya Novanto gugur. Hakim Tunggal Kusno menyatakan putusan diambil setelah mendapat bukti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa sidang perkara dengan terdakwa Setya Novanto telah berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
“Menetapkan, menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon praperadilan gugur,” kata Hakim Kusno membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12).
Menurut Kusno gugurnya praperadilan yang memutus sah atau tidaknya status tersangka Setya Novanto terkait dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Surat dakwaan Setya Novanto sudah dibacakan.
Sesuai ketentuan Pasal 82 ayat 1 KUHAP, Hakim Kusno menyebutkan, “Dalam hal suatu perkara sudah diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan praperadilan belum selesai, maka praperadilan gugur”.
“Jadi, demikian putusan sidang saya bacakan, hukum sudah jelas maka praperadilan gugur. Sudah tidak dimungkinkan lagi diajukan upaya hukum,” katanya.
Sidang perdana Setya Novanto sudah digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12). Sidang sempat berjalan alot karena Setya Novanto mendadak sakit saat dihadirkan di depan persidangan. Namun pada akhirnya, hakim memutuskan sidang pembacaan dakwaan tetap dilaksanakan.
Surat dakwaan Setya Novanto memaparkan bagaimana peran dia dalam proyek e-KTP. Termasuk juga soal adanya uang sebesar 7,3 juta dolar AS yang diterima Setya Novanto. (Hardianto/balipost)