Sekda Badung, Wayan Adi Arnawa. (BP/dok)
MANGUPURA, BALIPOST.com – Dugaan penyimpangan di sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Badung, ditanggapi Sekretaris Daerah (Sekda) Wayan Adi Arnawa. Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)/Pasedahan Agung ini menegaskan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dilakukan oleh sistem.

“Yang jelas setiap surat SKL keluar berdasarkan sistem yang telah ada. Kami tidak mungkin mengeluarkan SKL tanpa adanya rekomendasi dari sistem,” tegas Adi Arnawa, Kamis (14/12).

Pejabat asal Pecatu, Kuta Selatan ini mengakui sempat dipanggil Kejaksaan Negeri Denpasar, terkait dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan PBB di Badung, khususnya masalah penerbitan SKL. “Iya, kemarin (belum lama ini –red) kita dipanggil untuk dimintai informasi terkait SKL. Yang jelas sudah sesuai sistem,” katanya.

Baca juga:  Selain Pembakaran Resort, Polda Bidik Kasus Korupsi di Bugbug

Menurutnya, mekanisme pengeluaran SKL berawal dari adanya permohonan oleh Wajib Pajak (WP). Permohonan ini akan ditindaklanjuti oleh petugas Bapenda dengan memasukan nomor WP pada sistem elektronik yang tersedia, sehingga dapat diketahui apakah ada tunggakan PBB atau telah memenuhi kewajiban sebagai WP.

“Contoh, ada orang yang memohon keterangan pelunasan pajak untuk urusan perizinan dan lainnya. Dari nomor wajib pajak yang dimiliki kita bawa ke sistem terbitlah data (pemohon –red). Dari data itu baru kalau yang bersangkutan lunas membayar pajak. Ya, kita keluarkan surat SKL, tapi kalau dia nunggak tidak akan diterbitkan SKL,” jelasnya.

Baca juga:  Soal Ucapan Diduga Menista Hindu, DMD Minta Maaf

Karena itu, pihaknya menegaskan tidak ada kecurangan dalam penerbitan SKL yang selama ini menjadi bidikan Kejari Denpasar. Seperti diberitakan, kejari Denpasar terus berupaya membongkar adanya dugaan penyelewengan yang terjadi di Pemda Badung. Selain kasus proyek yang sedang berjalan, juga saat ini sedang menyelidiki dugaan penyimpangan di sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kasi Intel Kejari Denpasar Agus Sastrawan, mengatakan kasus PBB masih dalam proses lidik. Dari hasil itu nanti baru melangkah ke episode berikutnya. Yakni apakah ada dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan pajak sektor PBB di Badung, khususnya soal SKL. “Kita sedang telaah soal SKL. Karena muaranya dari sini,” tegasnya.

Baca juga:  Objek Wisata Tutup Sementara, Pukulan Berat bagi Pelaku Pariwisata Badung

Sebagai langkah awal, pihaknya sudah memanggil beberapa pihak, termasuk di antaranya Sekda Badung Adi Arnawa. (parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *