sindikat
Barang bukti sabu-sabu. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com  – Tim Opsnal Direktorat Resnarkoba Polda Bali dan Satgas CTOC kembali menggagalkan peredaran ratusan gram sabu-sabu (SS) milik tersangka I Ketut MS (35) dan I Kadek S (34), Kamis (14/12). Mereka ditangkap di tempat berbeda yaitu Perumahan Sekar Prima Jalan Trengguli, Denpasar Timur dan Jalan Antasura Perumahan Nangka Permai Banjar Tanguntiti, Denpasar Utara.

“Total barang bukti yang kami amankan 187,53 gram. Kasus ini masih kami kembangkan,” kata Wadir Dit. Resnarkoba Polda Bali AKBP Sudjarwoko, didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Hengky Widjaja, Jumat (15/12).

Baca juga:  Oknum ASN Terjerat Narkoba Diberhentikan Sementara

Kronologisnya, lanjut Sudjarwoko, hasil penyelidikan tim gabungan tersebut, awalnya ditangkap tersangka I Ketut MS di Perumahan Sekar Prima Jalan Trengguli, Denpasar Timur, pukul 21.30 Wita. “Banyak barang bukti narkoba kami temukan di kamarnya, terutama di lemari pakaian pelaku,” tegasnya.

Selanjutnya kasus tersebut dikembangkan dan pengakuan I Ketut MS, barang terlarang itu didapat dari I Kadek S. Tanpa buang waktu, polisi menggerebek rumah I Kadek S di Jalan Antasura Perumahan Nangka Permai Banjar Tanguntiti, Denpasar Utara.

Baca juga:  Usai Transaksi Narkoba, Turis Italia Ditangkap

“Penggeledahan langsung dilakukan dan hasilnya cukup memuaskan karena paket sabu-sabu diamankan di sana,” ungkap Sudjarwoko.

Barang bukti yang diamankan yaitu tiga paket SS dibungkus lakban, aminium foil, dua buah brankas berbentuk buku, empat HP,  pipet, satu gulung isolasi, korek gas, buku rekapan, buku tabungan BCA, satu botol warna putih berisi pipet dan  pipa kaca.

Selain itu disita 24 paket SS dibungkus lakban ditanam di bawah pohon kamboja, tepatnya depan kandang ayam halaman rumah, 13 paket kecil bungkus lakban merah berisi SS, dua paket besar SS bungkus lakban merah, enam paket besar SS bungkus lakban hitam, 16  paket SS bungkus lakban hijau, 15 paket SS kecil bungkus lakban coklat. “Barang bukti tersebut diamankan di tempat tinggal tersangka I Ketut MS. Sedangkan di rumah tersangka I Kadek S diamankan 11 paket sabu-sabu. Barang bukti tersebut dikirim dari Jawa tapi melalui orang dalam LP Kerobokan,” kata Sudjarwoko. (kerta negara/balpost)

Baca juga:  Dituntut 13 Tahun, Pria Seraya Minta Hukuman Seringan-ringannya
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *