NEGARA, BALIPOST.com – Antisipasi aksi konvoi kendaraan bermotor gunakan knalpot brong saat perayaan pergantian Tahun Baru, Polres Jembrana mengedarkan surat imbauan kepada para pemilik bengkel di Jembrana. Surat imbauan yang ditandatangani Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo tersebut dibagikan jajaran Satlantas Polres Jembrana, Jumat (15/12) saat mendatangi puluhan bengkel di wilayah Jembrana.

Petugas yang dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Jembrana AKP Nyoman Sukadana itu selain menyerahkan surat imbauan, juga memberikan pemahaman kepada para pengusaha maupun pemilik usaha bengkel. Mereka diminta tidak membantu atau melayani konsumen memasang knalpot brong atau yang menimbulkan suara bising. “Bengkel sepeda motor hingga ke desa-desa kami imbau agar tidak melayani pemasangan knalpot brong. Sehingga saat perayaan Tahun Baru kenyamanan dan keamanan tercipta,” ujar AKP Sukadana.

Baca juga:  Mahasiswa dan Pelajar Diberi Pemahaman Tentang Bahaya Terorisme

Pihaknya tidak melarang masyarakat merayakan, namun hendaknya perayaan itu dilakukan tanpa mengesampingkan kenyamanan. Berkaca pada perayaan malam pergantian tahun sebelumnya, banyak sepeda motor yang melanggara aturan dan menimbulkan kebisingan. Bahkan ada yang terbakar lantaran tidak memenuhi persyaratan teknis. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat (1) yang berbunyi Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Persyaratan teknis itu meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu petunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban.

Baca juga:  Pemkab Agar Antisipasi Lonjakan Covid-19 Jelang Nataru

Kasat Lantas menambahkan masyarakat juga bertanggungjawab menjaga keamanan dan kenyamanan bersama elemen lainnya. Karena itu pihaknya mengimbau kepada pemilik atau pengusaha bengkel untuk ikut bekerjasama dengan tidak melayani pemasangan knalpot brong tersebut. Polres menurutnya akan menindak kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar itu saat Tahun Baru nanti. Dan akan menelusuri dimana pemasangan knalpot tersebut. Apabila memang dari salah satu bengkel yang telah diberikan surat imbauan tersebut, maka juga akan dilakukan tindakan. Selain oleh Sat Lantas, surat imbauan dengan nomor B/37028/XII/2017/Polres Jbr tersebut juga dibagikan oleh tiap-tiap Polsek ke bengkel-bengkel di wilayahnya. Sejumlah pemilik bengkel kemarin mengakui saat menjelang malam pergantian tahun, permintaan penggantian knalpot ini sangat tinggi. Namun dengan adanya imbauan ini, mereka mengaku ada dasar untuk tidak melayani sementara. Surat imbauan tersebut juga dipasang di tembok bengkel. (surya dharma/balipost)

Baca juga:  Selain Masker, Ini yang Perlu Disiapkan Warga Antisipasi Erupsi Gunung Agung
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *