MANGUPURA, BALIPOST.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)/Pasedahan Agung Kabupaten Badung, tak mau gegabah menyikapi permintaan pelaku pariwisata terkait keringanan PHR akibat erupsi Gunung Agung. Pasalnya, sektor Pajak Hotel dan Restoran merupakan jantung dari pendapatan Badung.
Karena itu, Bapenda akan melihat perkembangan pariwisata Bali, khususnya Badung ke depan (wait and see) sebelum menentukan sikap. “Kami bukannya tidak mendukung upaya recovery ini, tapi kami harus melihat dulu wait and see kondisi ke depan seperti apa,” tegas Kepala Bapenda Badung, Made Sutama, Jumat (15/12).
Menurutnya, PHR wajib disetorkan kepada pemerintah, karena merupakan uang titipan masyarakat. Untuk itu, tidak ada alasan bagi pengusaha tidak menyetorkan pungutan 10 persen tersebut. “Pengusaha wajib menyetorkan pajak di bulan November, karena yang disetorkan bulan ini (Desember –red) adalah pungutan bulan lalu (November – red), jadi tidak ada alasan untuk tidak menyetorkan,” tegasnya.
Birokrat asal Pecatu, Kuta Selatan ini menyebutkan terpuruknya pariwisata akan terlihat secara riil Januari mendatang. Berdasarkan kondisi tersebut, pihaknya akan mengambil kebijakan lebih lanjut. “Bulan Januari baru kelihatan kondisi pariwisata saat ini (Desember –red), jadi untuk bulan ini kami tidak berikan keringanan. Mohon maaf kami bukan tidak mendukung recovery,” tegasnya lagi.
Sekda Badung, I Wayan Adi Arnawa juga menyatakan tidak merestui permintaan pelaku pariwisata untuk memberikan keringanan PHR kepada pengusaha. Namun, untuk menyikapi usulan para pengusaha ini, pihaknya akan berupaya mencarikan jalan keluar sehingga akses wisatawan baik datang maupun pergi dari Bali lancar selama Gunung Agung erupsi. “PHR itu adalah pajak, jadi harus dikenakan 10 persen. Saya rasa tidak mungkin lah (ada keringanan –red)). Itu kan pajak,” tegasnya.
Disebutkan, langkah yang akan ditempuh Pemkab Badung dalam memulihkan kondisi pariwisata adalah mengembangkan dermaga cruise di Benoa, menyiapkan transportasi yang menghubungkan Bali-Surabaya atau Bali-Lombok serta dengan memberikan fasilitas lain yang bisa membantu wisatawan agar merasa nyaman dan aman selama di Pulau Dewata.
“Sekarang kami minta usulan itu dimatangkan dulu. Setelah apa-apa yang dibutuhkan disepakati bersama baru kami akan konsultasinya ke BPKP. Sehingga kalau perlu dana, kami tidak salah mengucurkan dana,” paparnya.
Dia juga mengimbau agar semua komponen pariwisata secara bersama-sama membangun image pariwisata Bali yang aman dan nyaman untuk dikunjungi.
Ketua Komisi III DPRD Badung Putu Alit Yandinata, juga sependapat menyikapi permintaan kalangan pelaku pariwisata yang meminta diberikan diskon pajak pascaerupsi Gunung Agung. “Aturannya kan sudah jelas, bahwa pajak sifatnya memaksa. Jadi tidak ada alasan pemerintah mengeluarkan kebijakan,” tegasnya.
Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan belum terjadi ledakan yang menjadi dasar bagi pemerintah mengeluarkan kebijakan khusus. Karena itu, selaku wakil rakyat yang membidangi masalah anggaran menyarankan pemerintah agar tetap melaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Pajak tetap 10 persen.
“Kami memahami apa yang menjadi kebingungan pelaku wisata, masalah tingkat hunian turun. Tapi aturan tetap harus ditegakkan,” tandasnya. (Parwata/balipost)