BPK
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali, Yulindra Tri Kusomo Nugroho. (BP/asa)
DENPASAR, BALIPOST.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bali menyorot sejumlah kinerja instansi pemerintah Provinsi Bali dan empat kabupaten kota di Bali. Salah satunya adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Kota Denpasar.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali, Yulindra Tri Kusomo Nugroho, Senin (18/12) mengatakan, pemeriksaan dilakukan awal Januari 2016 hingga triwulan ketiga tahun 2017 banyak menemukan kelemahan dalam hal kinerja pemerintahan. Salah satunya kelemahan dalam PTPS (Perizinan Terpadu Satu Pintu).

Di Pemkot Denpasar hasil penyelenggaraan PTSP menunjukkan bahwa jumlah perizinan terbit belum mencapai target yang ditetapkan dan peningkatan nilai investasi tidak diiringi dengan jumlah peningkatan usaha baru. Selain itu juga terdapat izin kadaluarsa yang belum diperpanjang tahun anggaran 2016 sampai triwulan III 2017.

Baca juga:  Gubernur Koster Serahkan Langsung Laporan Keuangan TA 2018 ke BPK

Di samping itu, kata Yulindra Tri Kusomo Nugroho, regulasi menunjukkan  bahwa pemerintah Kota Denpasar belum mendelegasikan seluruh pelayanan perizinan yang melalui kewenangannya satu pintu pada kepala DPMPTSP, serta menyelaraskan regulasi daerah dengan peraturan di atasnya. Berikutnya adalah tata kelola menunjukkan bahwa kegiatan pelayanan perizinan belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai relugasi dari kebijakan yang berlaku.

Dan terakhir, bahwa di Dinas Perizinan Kota Denpasar, sumber daya menunjukkan bahwa setelah informasi elektronik yang dimiliki, belum terintegrasi dengan OPD teknis dan DPMPTSP dalam pemrosesan permohonan izin belum sepenuhnya memanfaatkan SIM Perizinan. Artinya, kata dia, tata kelola pelayanan perizinan belum sepenuhnya dijalankan sesuai regulasi.

Baca juga:  Gempa di Selatan Bali Berjenis Tektonik Dangkal

Atas kelemahan itu, pihak BPK Perwakilan Provinsi mendeadline Pemkot Denpasar untuk melakukan pembenahan sepama dua bulan. “Kami minta segera menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima,” jelas Kepala BPK Perwakilan Bali usai menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja tahun 2017.

Wawali Jaya Negara dikonfirmasi prihal kelemahan atau temuan BPK itu mengatakan pihaknya mengapresiasi audit BPK ini. “Kami sesegera mungkin akan berkoordinasi dengan inspektorat, dengan pimpinan dan pihak perizinan karena kami diberikan waktu dua bulan,” jelas Jaya Negara.

Lebih lanjut dikatakan, baik izin yang kedaluarsa maupun izin yang belum diperpanjang akan dikoordinasikan dengan pihak terkait. Selain Pemkot Denpasar, Pemprov Bali dan Pemda Tabanan juga disorot soal rekrutmen guru dan tenaga pendidik lainnya. Banyak guru belum memenuhi kualifikasi dan syarat, termasuk sertifikasi dan pengawas sekolah yang belum memadai. Pun soal pengangkatan tenaga honorer, dan kepala sekolah banyak belum mempedomani standar kompetensi guru.

Baca juga:  Sebelum COVID-19, Industri Pariwisata Bali Sudah "Lampu Kuning"

Yang menarik pula disorotnya Dinas Kesehatan di Bangli, Jembrana dan Tabanan. “Terdapat dinas kesehatan, puskesmas, dan Rumah Sakit Umum yang kurang memadai dalam merencanakan kebutuhan obat, guna menjamin ketersedian obat,” tandas BPK didepan Bupati Bangki, Tabanan dan Wakil Bupati Jembrana. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *