GIANYAR, BALIPOST.com – Aparat Polsek Sukawati mengamankan seorang pelaku penipuan, I Made Juliarta. Pria 33 tahun bertubuh kurus tinggi ini diketahui telah melakukan banyak aksi penipuan dengan menyalahgunakan kartu tanda anggota (KTA) ormas.

Dari sekian aksinya, pelaku asal Desa Belega, Blahbatuh ini juga mengaku bisa mempercepat proses pencairan bantuan sosial (bansos) pemerintah. Kapolsek Sukawati Kompol Pande Putu Sugiarta, Senin (18/12), menerangkan penangkapan terhadap salah seorang anggota ormas berkulit sawo matang ini dilakukan pada Jumat (15/12) malam, di seputaran Desa Batubulan. “Kami melaksanakan instruksi Kapolda, untuk cepat menindak bila ditemukan oknum preman yang melakukan aksi kriminal,” ucapnya.

Berdasarkan interograsi, pelaku pun mengaku telah melakukan penipuan dengan berpura-pura meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban Horieh (40), pada Kamis (14/12). “Pelaku mengatakan meminjam sepeda motor tersebut untuk dipakai membeli rokok dan membawa surat, ngakunya tidak lama hanya setengah jam, namun yang bersangkutan tidak kunjung datang mengembalikan sepeda motor itu, sampai akhirnya korban melapor,” jelasnya.

Baca juga:  1.500 RT di Bali Belum Miliki ID Pelanggan, Ini Upaya PLN

Aparat Polsek Sukawati yang menerima laporan ini lantas melakukan penelusuran. Ternyata sepeda motor tersebut dijadikan jaminan oleh pelaku di seputaran Desa Medahan, Blahbatuh. Selanjutnya uang hasil jaminan ini digunakan untuk membayar hutangnya yang lain. “Ya semacam gali lubang tutup lubang,” ujarnya.

Polisi yang melakukan pengembangan kasus ini, mengetahui ada sekitar 9 korban lain dari penipuan yang dilakukan pelaku. Seperti pada November 2017, pelaku meminta uang dari I Made Japa sebesar Rp 3 Juta, dengan iming-iming bisa membantu penerbitan sertifikat tanah milik korban asal Desa Medahan, Blahbatuh itu. Beberapa hari berselang pelaku kembali meminta uang kepada korban sebesar Rp 4 Juta.

Ketiga kalinya pelaku meminta uang sebesar Rp 5 Juta. “Saya juga tidak mengerti kenapa korban bisa percaya, mungkin karena pelaku menggunakan kartu tanda ormas itu, sehingga dikira bisa meloloskan,” ucap Kapolsek Sukawati seraya menunjukan kartu tanda keanggotaan pelaku sebagai salah satu ormas besar di Bali.

Baca juga:  Lagi, Pentolan Ormas Ditangkap Kasus Narkoba

Terakhir Made Japa memberikan uang sebesar Rp 30 Juta. Namun sayang dari sekian uang yang digelontorkan sertifikat tak kunjung terbit. Sementara pelaku Made Juliarta mengaku sudah mengahabiskan seluruh uang tersebut untuk berfoya-foya. “Uang yang dikasikan oleh pak Japa untuk pengurusan sertifikat tanah itu, sudah dihabiskan oleh pelaku untuk membeli minuman Bir dan berfoya foya di kafe Jarot,” ucapnya.

Sepanjang Nopember kemarin ternyata pelaku juga melakukan aksi serupa kepada Konok. Korban asal Desa Sukawati ini dimintai uang Rp 3,8 Juta dengan iming-iming bisa mengurus surat tanah.

Pada Oktober, pelaku meminjam uang sebesar lima juta rupiah kepada korban Putu asal Desa Keramas, Blahbatuh. Namun hingga kini uang tersebut tidak dikembalikan. Pelaku juga pernah menggadai mobil Toyota Yaris warna hitam milik Komang Mudiani sebesar Rp 24 Juta di seputaran Denpasar. Modusnya pun sama berpura-pura meminjam, namun tak kunjung dikembalikan.

Baca juga:  Dituntut 11 Tahun, Segini Vonis "Giant"

Kapolsek Sukawati menambahkan pelaku juga melakukan empat kali aksi penipuan dengan modus mengurus bantuan sosial (bansos). Seperti meminta uang sebesar Rp 10 Juta kepada Anak Agung asal Jimbaran, dengan iming-iming bisa mengurus bansos dan pinjaman pada Juli 2017 lalu.

Menggunakan modus yang sama, pelaku juga meminta uang masing masing Rp 5 Juta rupiah kepada Made Parsua, Made Tama asal Tegalalang dan I Nyoman Pejeng asal Pejeng, Tampaksiring. “Total ada empat kasus mengurus bansos, yang dilakukan pada Juli 2017 kemarin, tapi ini masih kita kembangkan,” ucap Kompol Pande Putu Sugiarta. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *