MANGUPURA, BALIPOST.com – Forum Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di Kabupaten Badung, Senin (18/12) mendatangi Gedung Dewan Badung. Kehadiran jajaran pengurus LPM ini meminta legislator memperjuangkan gaji mereka.
Ketua LPM se-Badung, Made Sukayasa, mengatakan tidak berdayanya LPM ini lantaran tidak adanya perhatian dari Pemkab Badung. Karena itu, pihaknya berharap DPRD Badung memperjuangan sekaligus membuatkan regulasi dan payung hukum agar LPM di bisa menikmati penghasilan layaknya pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Terus terang selama ini kami LPM di Kabupaten Badung tidak berdaya. Ketidakberdayaan ini karena tidak digaji. Bantuan ke forum LPM juga tidak ada. Padahal, LPM memegang peranan vital dan cukup penting untuk pemberdayaan masyarakat desa,” ujar Made Sukadana didampingi Sekretaris LPM, IGN Partana Yasa dan Bendaharan LPM, Putu Widnyana.
Dihadapan Ketua Komisi III DPRD Badung I Putu Alit Yandinata dan anggota Badan Legislasi (Banleg) I Gede Suardika, pria yang duduk sebagai LPM Petang ini mendorong DPRD Badung memperjuangkan nasib LPM agar kedepannya bisa menerima nafkah.
“Kami menghadap Bapak Dewan untuk mohon petunjuk sekaligus minta jalan agar LPM di Badung bisa berdaya dan dapat gaji dengan mencarikan aturan hukum dan membuatkan Perda,” katanya.
Senada dikatakan Partana Yasa dan Widnyana. Menurut mereka dana untuk rapat dan suka duka saja lembaga yang dipimpinnya ini harus merogoh kantong pengurus.
Karena itu, pihaknya mendorong lembaga dewan Badung bisa memperjuangkan nasib LPM agar kedepannya bisa menerima nafkah. Sebab, sesuai aturan LPM juga diberikan peranan strategis untuk berkiprah dan berdaya di desa.
Dikonfirmasi terpisah, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Badung, Putu Gde Sridana, menegaskan pemberian gaji untuk LPM memang tidak dibenarkan. “LPM diberikan honor apabila ada kegiatan. Untuk itu kami menyarankan agar LPM aktif membuat kegiatan,” tegasnya.
Hal serupa juga terjadi pada Forum LPM. Kata dia forum LPM juga tidak bisa dibiayai oleh pemerintah, kecuali forum itu membuat semacam kegiatan. “Forumnya juga tidak boleh diberikan dana. Kalau mau dana maka dia harus membuat kegiatan,” tandasnya. (Parwata/balipost)