MANGUPURA, BALIPOST.com – Wakil rakyat di DPRD Badung, membahas Peraturan Daerah (Perda) penamaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Badung Mangusada. Dalam rapat yang dihadiri Kadiskes Badung, dr. Gede Suteja Putra dan Dirut RSUD Mangusada Kabupaten Badung dr Nyoman Gunarta ini diusulkan nama rumah sakit plat merah ini diubah menjadi Rumah Sakit Daerah (RSD) Mangusada Kabupaten Badung.

Ketua Pansus, I Made Retha, mengatakan penamaan rumah sakit pemerintah ini berdasarkan peraturan bupati Nomor 39 Tahun 2015. Sebab, selama ini penamaan berdasarkan Perbup. Namun, sesuai dengan Perturan pemerintah (PP) nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah maka penamaan harus disesuaikan.

Baca juga:  Rp 336 M Dikucurkan untuk Proyek Gedung Budaya Badung

“Tidak hanya nama, kami juga membahas terkait lambang, tentunya ini masih tahap usulan,” kata Ketua Pansus, Made Retha, Senin (18/12).

Menurutnya, logo atau lambang RSD Mangusada akan disesuaikan dengan pemaknaan dalam bidang kesehatan dan tetap mencirikan Kabupaten Badung. “Lambangnya apakah akan berisikan keris sebagaimana lambang kabupaten Badung atau seperti apa. Nah, ini perlu kita konsultasikan lebih lanjut,” katanya.

Politikus Partai Demokrat ini berharap dengan adanya Perda tersebut pihak rumah sakit bisa segera membuat perangkat organisasi rumah sakit yang baru. “Kami bergarap nanti setelah ada Perda, pihak rumah sakit bisa menyusun organ yang baru. Sehingga tidak seperti sekarang, rumah sakit sudah besar, tapi tata organnya masih lama,” sebutnya.

Baca juga:  Dari Tersangka Pembunuh Wanita Bugil Ngaku hingga Ibu-Anak Meninggal Terkonfirmasi COVID-19

Bagaimana dengan nama rumah sakit yang akan dibangun di Kuta Selatan? Politisi Demokrat ini menyatakan Perda penamaan dan lambang ini hanya berlaku untuk rumah sakit di Kapal. “Ini untuk RSUD Badung aja. Kalau yang akan dibangun di Kuta Selatan tidak dibahas (di Perda -red),” pungkasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *