DENPASAR, BALIPOST.com – Sekelompok orang yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Penuntut Keadilan, Senin (18/12) melakukan demo di Pengadilan Negeri Denpasar. Anehnya demo yang menuntut supaya Bendesa Adat Tanjung Benoa, I Made Wijaya alias Yonda dihukum berat, itu tanpa dilakukan pengawalan oleh polisi.
Aksi massa yang terjadi di area gedung pemerintah, persisnya Pengadilan Negeri Denpasar, itu sempat diwarnai aksi membakar pamflet atau poster yang bergambar Kajati Bali Djaya Kesuma. Cibiran aneh pun muncul di lingkup pengadilan, yakni aksi massa ratusan orang tanpa pengawalasan polisi.
“Mana polisinya. Kok aksi seperti ini dibiarkan. Ini kan pengadilan kok pakai bakar-bakaran,” ucap petugas PN Denpasar yang melihat aksi bakar-bakaran ini.
Pertanyaan yang muncul, mengapa polisi tidak mengawal aksi massa yang menuntut Yonda yang notabene dituntut kasus Tahura Tanjung Benoa? Pihak kepolisian belum ada yang memberikan penjelasan terkait kasus di pengadilan yang mewilayahi Badung dan Denpasar itu.
Namun demikian, Ketua PN Denpasar, Amin Ismanto menyayangkan aksi itu, apalagi bakar-bakar poster tanpa pengawalan polisi. KPN Denpasar kemudian meminta pihak kepolisian mengusut aksi bakar-bakaran di dalam areal PN Denpasar tersebut.
Aksi ini berlangsung sejak pukul 11.00 Wita. Massa menuntut Keadilan. Mereka membawa spanduk berisi kecaman terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Bendesa Tanjung Benoa dengan tuntutan 8 bulan penjara.
Massa juga menyanjung polisi yang menangani kasus Tahura. Selain itu, mereka juga membawa foto Kajati Bali, Djaya Kesuma yang diminta mundur karena menuntut tersangka reklamasi liar dan pembabatan mangrove dengan hukuman ringan. “Kami minta Bendesa Tanjung Benoa dihukum seberat-beratnya,” ujar massa yang melakukan orasi.
Sementara KPN Amin Ismanto mengatakan pihaknya tidak mendapat laporan ataupun pemberitahuan terkait aksi demo ini. “Nanti akan kita tertibkan. Apalagi demo yang tidak bersurat dan inskontitusional akan kita serahkan ke pihak kepolisian,” tegas KPN yang baru dua bulan menjabat ini. (Miasa/balipost)