A.A. Dalem Jagadhita. (BP/dok)
GIANYAR, BALIPOST.com – Perda terkait Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) nampaknya terus digenjot pemerintah Kabupaten Gianyar. Bahkan dari awal disahkan sejak oktober 2014 hingga 2016, perda IMTA ini sudah berhasil menarik retribusi hingga miliaran rupiah dari tenaga kerja asing.

Bahkan sepanjang 2017 ini pemerintah sudah memperoleh 1,5 Miliar hasil retribusi IMTA. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Gianyar, A.A Dalem Jagadhita S.H., Senin (18/12) mengatakan bahwa target retribusi IMTA pada 2017 ini adalah Rp 1,248.000.000.

Baca juga:  Lindungi Kawasan Kebun Raya Gianyar, Pemkab Siapkan RTBL

Namun hasil yang diperoleh hingga akhir tahun ini mencapai Rp 1.581.463.000. “Hasil ini memang sudah melebihi target, karena sekarang jumlah TKA (Tenaga Kerja Asing-red) yang sudah terdata sampai 100 orang,” katanya.

Dijelaskan perda terkait IMTA sudah disusun sejak 2013, hingga resmi disahkan pada Oktiber 2014. Dikatakan dalam perda tersebut Pemkab Gianyar sepakat menarik retribusi 100 USD perbulan untuk satu orang TKA. “Setiap tenaga kerja asing wajib membayar pajak 100 USD, sehingga pertahun satu tenaga kerja asing kena pajak 1200 USD,” terangnya.

Baca juga:  China Raup Ratusan Triliun Rupiah dari Wisatawan Domestik

Dikatakan jumlah permohonan IMTA di Gianyar terus mengalami peningkatan tiap tahunnya. Seperti pada 2015 tercatat ada 71 TKA yang bekerja di kawasan seni ini, sehingga selama setahun itu berhasil ditarik retribusi sebesar 852 USD. Sementara pada 2016 terjadi peningkatan pemohonan IMTA menjadi 85, jumlah retribusi yang berhasil ditarik sebesar 1.020 USD.

Dilanjutkan kini semua nama dan alamat tenaga kerja asing di Kabupaten Gianyar sudah terdata. Hanya saja untuk proses pengawasan kini dilakukan tim pengawas yang tergabung dari sejumlah intansi, seperti Disparda dan Kesbangpol Gianyar. “ Berdasarkan UU 23 sudah ada pergeseran, sekarang kita nomen klatur hanya dalam kontek pembinaan. Kalau pun kita manemukan yang illegal, ini kita arahkan agar mengurus ijin, “ tandasnya. (kmb 35)

Baca juga:  Pasar Badung Mulai Terapkan Parkir Elektronik
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *