MANGUPURA, BALIPOST.com – Tiga upaya penyelundupan narkoba berhasil digagalkan Bea Cukai Ngurah Rai. Dari ketiga kasus tersebut, tiga warga negara asing (WNA). Ketiganya adalah CHJ asal Malaysia, KSL asal Amerika, dan IER asal Australia.

Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono saat memberikan keterangan pers, Selasa (19/12) menjelaskan penindakan pertama dilakukan pada 8 November yang dilakukan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai. Dengan tersangka adalah seorang pria asal Malaysia berinisial CHJ. “Pria berusia 30 tahun yang mengaku bekerja sebagai pengurus catering itu datang dari Bangkok dengan pesawat Thai AirAsia nomor penerbangan FD 396,” ujarnya.

Baca juga:  Kasus Varian Omicron di Surabaya, Hasil "Exit Test" Belasan Karyawan Vila Sudah Keluar

Dikatakan, kecurigaan petugas bermula dari ditemukannya alat isap narkotika di dalam dompet yang bersangkutan kemudian, saat dilakukan pemeriksaan, di dalam dompet yang bersangkutan ditemukan sedotan hitam yang dicurigai akan dipakai untuk menghisap “obat”.  “Kami periksa mendalam kopernya dan ternyata ada dua plastik klip. Yang satu isinya potongan-potongan daun cokelat seberat 3,03 gram brutto yang kami duga ganja. Sedangkan, plastik satunya berisi bubuk putih seberat 0,65 gram brutto diduga narkotika jenis kokain,” ucapnya.

Penindakan selanjutnya, lanjut Himawan, dilakukan pada 30 November. Dengan tersangka seorang pria asal Amerika inisial KSL.

Saat itu, Tim Penindakan dan Penyidikan, Bea Cukai Ngurah Rai dan tim anjing pelacak K-9 Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT melakukan penggagalan di kantor Pos Renon. Saat itu ditemukan paket EMS dari Amerika.

Baca juga:  Ratusan Relawan Antinarkotika di Buleleng Dilantik

Awalnya, pihaknya curiga karena anjing pelacak memberikan respon positif terhadap paket tersebut. Setelah diperiksa, petugas menemukan dua puluh buah kemasan cairan rokok elektrik. “Pada kesempatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sediaan narkotika jenis cairan THC/ganja seberat 336,6 gram brutto. Dari pengujian awal ternyata positif sediaan narkotika jenis THC/marijuana,” lanjutnya.

Penindakan yang terbaru, terjadi pada Senin (4/12) lalu. Kasus ini melibatkan seorang pria warga negara Australia berinisial IER (Isaac Emmanuel Roberts) umur 35 tahun.

Dijelaskan Himawan, saat itu IER tiba di Terminal kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai. Sebelumnya, IER menumpang pesawat Thai Airways dengan nomor penerbangan TG 431 dari Bangkok sekitar pukul 15.20 WITA.

Baca juga:  'All Out' Amankan IAF, Kodam IX/Udayana Kerahkan Ribuan Personel

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai, IER kedapatan membawa barang yang diduga sebagai sediaan narkotika. “Yang bersangkutan diperiksa oleh petugas kami di Terminal Kedatangan Internasional dan berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan lima paket berisi kristal bening seberat 19,97 gram brutto dan 14 tablet dengan berat total 6,22 gram netto. Setelah kami lakukan pengetesan awal dengan Narcotest Identification Kit (NIK) ternyata positif metamphetamin (Shabu) dan MDMA (Ecstasy),” jelasnya. (Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *