DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada yang menyidangkan perkara penganiayaan Baby J yang sempat viral di media sosial, Selasa (19/12) membacakan vonis. Terdakwa yang juga ibu kandung Baby J, Mariana Dangu alias Merry (30), dihukum selama sembilan bulan.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU. JPU Purwanti Murtiasih, sebelumnya menuntut terdakwa Merry dengan pidana penjara selama satu tahun. Di samping vonis hukuman sembilan bulan, anak kandung terdakwa (korban Baby J) juga kembali diasuh terdakwa.
Hakim juga menyatakan bahwa terdakwa dipidana denda Rp 500 ribu. Apabila tidak membayar, maka terdakwa dihukum kurungan selama satu bulan.
Dalam sidang di PN Denpasar, hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 76C Jo pasal 80 ayat 1 UU RI. No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Merry diadili atas dugaan kasus penganiayaan dengan kekerasan fisik terhadap abak kandungnya pada Maret lalu di Jalan Drupadi II, Seminyak, Kuta, Badung.
Bermula kala itu 15 Maret, anak terdakwa sakit demam dan batuk. Besoknya diajak ke klinik untuk berobat. Namun oleh petugas medis diminta anaknya diajak ke rumah sakit yang besar. Terdakwa mengaku tidak punya biaya. Dengan bermodalkan ponsel milik temannya, dia menghubungi Otmar Daniel yang notabene ayah kandung biologis Baby J.
Otmar justru memaki terdakwa dengan mengatakan bahwa terdakwa hanya bermain drama. Atas jawaban itu, terdakwa merasa jengkel sehingga melampiaskan kemarahannya pada anaknya Baby J. Perlakuan itu dilakukan dengan cara mendorong sang anak yang sedang duduk di atas tempat tidur hingga jatuh. Lalu terdakwa memukul pantat secara berulang-ulang, kemudian menjewer telinga korban lalu mencubit pipi dan dadanya serta memukul mulut korban.
Tak sampai di situ, terdakwa juga mengguyur korban dengan air yang sudah tercampur deterjen dari ujung kepala di kamar mandi meskipun sang anak menangis histeris. Aksi dugaan penganiayaan itu direkam oleh terdakwa dengan menggunakan ponsel milik temannya Melisa, lalu video itu dikirim ke Otmar Daniel.
Saat peristiwa itu terjadi, teman terdakwa bernama Melisa mencoba mengingatkan supaya tidak memperlakukan anaknya seperti itu. Namun terdakwa tidak menanggapi dan malah meninggalkan Baby J begitu saja yang ada di dalam ember di kamar mandi. Melisa kemudian memandikan Baby J hingga bersih.
Tak smapai di sana, usai mandi dan bayi dalam keadaan telanjang, saat ditidurkan di atas kasur kembali ditarik terdakwa Mariana Dangu. Lalu terdakwa memukul pantat dan badan korban dengan mengunakan bantal bayi dan setelah itu membanting korban di atas kasur. Saat dilakukan pemukulan dan dibanting berulang-ulang, terdakwa minta bantuan temannya Melisa untuk merekam aksi itu kemudian videonya dikirim ke Otmar. Sehingga korban mengalami sejumlah luka memar dan trauma.
Polda Bali akhirnya menangkap dan menahan Merry atas dugaan melakukan kekerasan terhadap darah dagingnya dan merekam aksinya melalui kamera ponsel. (miasa/balipost)