PHR
Kepala Bapenda Badung I Made Sutama. (BP/dok)
MANGUPURA, BALIPOST.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)/Pasedahan Agung Kabupaten Badung, terus memburu para pengemplang Pajak Hotel dan Restoran (PHR) di wilayahnya. Pihaknya, kali ini melayangkan surat upaya paksa kepada pemilik Sakala Restorant. Tak tanggung-tanggung, akomodasi yang terletak di Jalan Pratama, Nusa Dua ini belum menyetorkan pajak yang di pungut hingga Rp 31 miliar.

Kepala Bapenda Badung, I Made Sutama, mengatakan upaya paksa dilakukan lantaran pihak hotel belum menyetorkan pajak sejak Desember 2013 hingga sekarang. “Kami sudah melakukan tahapan-tahapan, seperti menyurati yang bersangkutan sebelum dilakukan upaya paksa. Kami minta pihak owner untuk segera melunasi piutang itu,” tegas Made Sutama, di dampingi Kabid Penagihan Kusumayadi, Selasa (19/12).

Baca juga:  Dari Pura Puseh Bali Aga Payangan Terbakar hingga WN Rusia Tewas Terpelanting

Menurutnya, surat upaya paksa telah diserahkan Selasa, disaksikan Camat Kuta Selatan dan Lurah Tanjung Benoa. Kehadiran juru sita Bapenda bersama instansi terkait lainya diterima Resort Manager, Djoni Tatingguli dan jajaranya.

“Dalam pertemuan tadi (kemarin -red) pihak Manager mengatakan akan menyampaikan kepada pihak owner. Kami berharap ini segera diselesaikan secepatnya, sebelum kami mengambil tindakan tegas,” ungkapnya.

Pejabat asal Pecatu, Kuta Selatan ini akan terus menyisir para wajib pajak yang nunggak pajak. Selain Sakala Hotel dan Restoran, timnya juga melakukan pemberian surat paksa pelunasan hutang  ke Awarta Luxury Villas & Spa.

Baca juga:  Imbas G20, Realisasi PHR Badung Naik Signifikan

Resort Manager, Djoni Tatingguli, menyatakan akan menyampaikan kepada pemilik sesuai dengan apa yang telah disampaikan Bapenda terkait piutang PHR. “Kami akan sampaikan kepada owner dulu agar ditindaklanjuti,” katanya.

Sebelumnya Bapenda juga telah melayangkan surat penagihan piutang pajak ke Ramada Resort Benoa yang kini menjadi The Tanjung Benoa Beach Resort. Hotel yang terletak di kawasan Tanjung Benoa ini, menunggak pajak Hotel dan Restoran (PHR) senilai Rp Rp 14.085.503.822,33 dari tahun 2001 hingga 2017.

Baca juga:  Denpasar Berikan Relaksasi Pembayaran PBB-P2

“Besok (hari ini -red) dia (pemilik The Tanjung Benoa Beach Resort) bilang akan membajar Rp 7 miliar dulu, di Januari 2018 Rp 3 miliar dan sisanya bertahap,” pungkasnya.(parwata/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *