NEGARA, BALIPOST.com – Terdakwa kasus pengiriman narkoba jenis Sabu-shabu (SS) seberat 1,5 kilogram, Adib (47) di vonis 17 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara, Selasa (19/12). Putusan hukuman penjara ini lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan JPU sebelumnya yakni 19 tahun penjara.
Majelis Hakim juga memberikan denda senilai Rp 13.3 Miliar subsider empat bulan penjara. Terdakwa yang sempat berkonsultasi dengan kuasa hukumnya Supriyono mengaku menerima atas putusan tersebut. Sedangkan JPU yang diwakili I Gede Eka Sumahendra dari Kejari Jembrana menyatakan untuk pikir-pikir.
Dalam sidang dengan Ketua Majelis Hakim R.R. Diah Poernomojekti dan dua hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan itu disebutkan hal yang memberatkan diantaranya tindakan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Narkoba.
Sedangkan pertimbangan yang meringankan diantaranya terdakwa asal Jawa Timur itu mengakui tindakannya salah dan tidak mengulangi, sebagai tulang punggung keluarga serta belum pernah terlibat pidana. “Menyatakan perbuatan terdakwa bersalah serta menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara,” ujar Hakim.
Sedangkan untuk barang bukti berupa narkoba SS dengan berat 1,5 kilogram, handphone dan lain-lain untuk disita dan dimusnahkan. Sedangkan uang senilai Rp 5 juta disita Negara.
Setelah sidang, terdakwa yang mengenakan peci itu langsung dikawal menuju ruang tahanan Pengadilan. Terdakwa terlihat tertawa lepas setelah berada di dalam tahanan. Terdakwa Adib diamankan oleh Direktorat Narkoba Polda Bali September lalu di Jalan Udayana, Kota Negara.
Pelaku membawa tas ransel berisi sabu-sabu seberat 1,5 kg bruto dari Terminal Bungurasih tujuan Denpasar naik bus. Dalam perjalanan dan masuk di wilayah Negara itu bus dihentikan oleh polisi dan tak dapat mengelak. SS senilai Rp 2,5 miliar ini diamankan berikut tersangka. Adib mengaku sebagai kurir membawa paket narkoba itu dengan iming-iming Rp 5 juta sekali kirim.
Terdakwa sebagai perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram (1,5 kilogram) melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (surya dharma/balipost)