MANGUPURA, BALIPOST.com – Sindikat narkoba memanfaatkan perayaan tahun baru untuk memasok narkoba ke Bali. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan tim Satuan Resnarkoba Polresta Badung dengan menangkap tersangka berinisial KW (28) di Jalan Gelogor Carik Indah Gang Pande, Denpasar Selatan, Jumat (15/12).

Barang bukti yang diamankan 132,38 gram. “Narkotika jenis sabu-sabu ini memang dipersiapkan untuk malam tahun baru. Pemasoknya yaitu seorang napi LP di luar Bali,” kata Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Djoko Hariadi, Rabu (20/12).

Baca juga:  Diduga Jaringan Medan-Bali, Pengedar Narkoba Dituntut 20 Tahun

Penangkapan tersebut, lanjut Kapolres, dilakukan sekitar pukul 01.00 Wita, setelah dua minggu melakukan penyelidikan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar kosnya dan disita 47 paket SS, rinciannya 46 paket kecil dan satu paket besar. “Paket kecil dibungkus kertas kain kuning. Barang bukti ditemukan di dalam lemari pakaian tersangka,” tegas Yudith.

Peran pelaku hanya sebagai kurir dan pengendalinya napi LP di luar Bali. Ia menjalani pekerjaan ilegal ini sejak dua bulan lalu dan mendapat upah sekali tempel Rp 50 ribu. Sehari pelaku bisa menempel 15 paket dalam sehari yaitu wilayah Denpasar, Sempidi, Sading hingga Mengwi.

Baca juga:  Kejari Buleleng Musnahkan Barang Bukti Puluhan Perkara, Ini Dominasi Kasusnya

Pada bukan Desember ini, AKP Djoko bersama timnya menangkap 8 pelaku termasuk KW. Tersangka itu yakni BD (40) dibekuk di Jalan Raya Sesetan Gang Ikan Mas, Denpasar dengan barang bukti dua paket SS seberat 0,56 gram. Sedangkan tersangka GN (36) diciduk di Terminal Tegal Jalan Imam Bonjol, Denpasar, MA (26) di Jalan Raya Sesetan, WA (33) ditangkap di Jalan Kresek, Sesetan dan GS (38) dibekuk di Perum Kesambi, Kerobokan.
“Total barang bukti diamankan 164,84 gram sabu-sabu. Para tersangka ini ada yang jadi pengedar dan pengguna. Kami tetap komit memerangi narkoba di wilayah Badung,” mantan Kapolres Muna, Sulawesi Tenggara. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Pelaku Narkoba Jaringan Malaysia Dituntut 12 dan 13 Tahun
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *