hakim
IB Rai Patiputra. (BP/asa)
DENPASAR, BALIPOST.com – Dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Denpasar, serta pernah melakukan pidana umum dijadikan pertimbangan yang memberatkan untuk terdakwa IB Rai Patiputra.

Mantan hakim tersebut oleh JPU Hari Soetopo kemudian dituntut selama dua tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (20/12).

Di samping itu, JPU dari Kejati Bali itu di hadapan majelis hakim pimpinan Made Sukereni, juga menuntut pensiunan hakim itu dengan pidana denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

Namun, sebelum pada tahap kesimpulan dalam surat tuntutan tersebut, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal baik yang memberatkan maupun yang meringankan. Yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, terdakwa adalah mantan hakim tetapi pernah melakukan pidana umum selain pidana korupsi, terdakwa berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan yang meringankan terdakwa berusia lanjut.

Baca juga:  Residivis Narkoba Dibui 2,5 tahun Penjara

Aspek yuridis lainnya yang disampaikan jaksa dalam surat tuntutannya adalah terdakwa IB Rai Patiputra telah menarik suatu barang yang disita berdasarkan ketentuan UU atau yang dititipkan atas perintah hakim. Yakni menghalang-halangi, yaitu dengan membangun bangunan semi permanen di dua bidang tanah yang menjadi obyek perkara di Jalan By Pass Prof. Mantra, Blahbatuh, Gianyar.

Selain itu terdakwa juga dituding menghapus dengan cat putih papan plang penyitaan dari Kejati Bali, sehingga penuntut umun tidak bisa melalukan eksekusi terhadap tanah tersebut. Tanah itu sebelumnya menjadi barang bukti sesuai amar putusan Pengadilan Tipikor atas nama terdakwa (kini terpidana) Made Bawa.

Baca juga:  Warga Dibuatkan Jembatan Darurat

“Sesuai fakta persidangan, kedua bidang tanah seluas 500 M2 tersebut merupakan obyek perkara tipikor, yakni penguasaan tanah negara oleh Made Bawa,” jelas jaksa.

Oleh karenanya, JPU Hari Soetopo menjerat IB Rai Pati dengan pasal 23 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. “Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menarik suatu barang yang disita berdasarkan ketentuan UU atau yang dititipkan atas perintah hakim. Atau dengan mengetahui barang yang ditarik itu disembunyikan,” tandas jaksa.

Baca juga:  Para Hakim Diminta Hati-Hati Bermedsos

Atas tuntutan itu, majelis hakim memberikan kesempatan pada terdakwa untuk melakukan pembelaan atau pledoi dalam sidang berikutnya. Selain itu, terdakwa juga diminta memberikan bukti terkait penyerahan atau pengembalian tanah ke Pemkab Gianyar yang katanya diserahkan lewat Wakil Bupati Gianyar dan Ketua DPRD Gianyar. Barang bukti itu akan dilampirkan dalam pledoi.

Yang menarik, tanah itu dalam persidangan jelas disebut milik Kementrian PU, namun dikatakan pihak Pemda mau menerima pengembalian tanah itu dilengkapi tandatangan. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *