NEGARA, BALIPOST.com – Peringatan Satpol PP terhadap usaha penyulingan minyak ikan di Desa Pengambengan untuk menutup operasional ternyata tak digubris. Hingga Rabu (20/12), sejumlah industri masyarakat di atas Tanah Negara (TN) itu masih beroperasi. Warga yang sudah cukup geram akhirnya mendatangi langsung usaha tersebut. Pemilik usaha dengan warga sempat bersitegang dan nyaris terjadi keributan.
Keributan dipicu pemilik usaha penyulingan tersebut yang mengaku telah mengantongi izin dari kepala desa. Padahal sebelumnya usaha ini sudah ditutup oleh Satpol PP lantaran tak berizin dan menimbulkan pencemaran limbah. Warga yang sejak awal memprotes kegiatan tersebut, lalu meminta bukti izin yang dimaksud. Selanjutnya terjadi saling cekcok warga dengan pemilik usaha tersebut. Keributan mereda setelah salah seorang warga menengahi.
Belakangan warga di Ketapang Lampu, Pengambengan semakin geram mendapati genangan limbah yang meluber hingga ke jalan. Kondisi itu muncul saat hujan deras beberapa waktu hari lalu. Kemarin genangan air itu juga masih terjadi di sekitar lokasi bangunan penyulingan minyak tersebut.
Sementara itu Kepala Desa Pengambengan, Samsul Anam dikonfirmasi terpisah membantah dirinya telah memberikan izin usaha di atas TN itu. Pihaknya hanya meminta para pemilik usaha itu membuat surat permohonan ke Bupati untuk memanfaatkan TN tersebut. Anam juga mengaku telah membaca surat pernyataan yang dibuat para pemilik usaha saat dipanggil Satpol PP belum lama ini.
“Mereka sudah buat surat pernyataan (di Satpol PP). Minyak ini kan minyak kelapa dari hotel, bukan minyak ikan. Paling tidak bikin kubangan, supaya jangan lingkungan itu kotor. Pernyataan itu bunyinya,” ujarnya. (surya dharma/balipost)