DENPASAR, BALIPOST.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean A Denpasar, memusnahkan barang sitaan senilai Rp 3,6 miliar, Rabu (20/12). Barang sitaan tersebut terdiri dari rokok, minuman keras, kosmetik, sex toys, samurai, airsoft gun, busur, anak panah dan obat suplemen.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Denpasar Abdul Kharis mengatakan, pemusnahan barang ilegal tersebut secara simbolis dilakukan di halaman Kantor Bea dan Cukai Denpasar. Setelah itu dilanjutkan pemusnahannya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Serangan, Denpasar Selatan. “Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar, dipecah, dipotong dan ditimbun,” tegasnya.

Baca juga:  Prajuru Pura Puseh Denpasar Gelar Pelatihan Pemangku dan Serati

Menurutnya pemusnahan tersebut dilakukan pertama kali di Kantor Bea Cukai Denpasar. Padahal kantor tersebut berdiri sejak 2015. Ia menegaskan dengan dilakukannya pemusnahan tersebut berarti pihaknya telah menjalankan fungsi sebagai community protector yakni melindungi masyarakat Indonesia, khususnya di Bali dari dampak negatif barang-barang yang tidak layak masuk ke daerah pabean Indonesia.

Selain itu menjalankan fungsinya sebagai revenue collector yakni mengamankan penerimaan Negara. Abdul Kharis kembali menambahkan, barang ilegal tersebut hasil sitaan dari 2016 hingga 2017.

Baca juga:  Kemampuan Lobi Gubernur Koster Berdampak Nyata bagi Bali

“Tahun 2016 ada 3 kasus dan sudah diselesaikan atau diputuskan di pengadilan. Sedangkan tahun 2017 ada 4 tersangka. Barang ilegal ini kebanyakan sitaan dari Jawa Timur dan kami melakukan penindakan dari beberapa lokasi, seperti di Singaraja dan Negara,” ungkapnya, didampingi Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Bali, NTB dan NTT, Husni Syaiful.

Di samping itu, pihaknya masih menyelidiki apakah Bali dijadikan tempat terakhir atau transit bagi para pelaku. Barang sitaan sex toys dan kosmetik merupakan hasil pencegahan di Kantor Pos Renon sejak 2015. Sedangkan minuman keras merupakan hasil operasi pasar dan ditemukan adanya cukai palsu. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Antisipasi Penyelundupan, Ini yang Dilakukan Bea Cukai
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *