MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus pencurian mesin traktor lintas kabupaten diungkap tim Satuan Reskrim Polres Badung, Minggu (17/12). Pelakunya yaitu Ahmad taufik (35), Muhlis Sutejo (46) dan Imron (masih buron).
Mereka mengaku beraksi di 13 TKP dan hasil curiannya dijual di Jember, Jawa Timur. “Pelaku mengaku beraksi di daerah Tabanan sebanyak 4 kali, Klungkung sebanyak 2 kali dan 7 kali di wilayah Badung,” kata Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta, didampingi Kasat Reskrim AKP Made Pramasetia, Rabu (20/12).
Tersangka Taufik (35) dan Muhlis sama-sama asal Jember ini mengatakan melakukan aksinya sejak delapan bulan lalu. Mereka khusus mengincar mesin traktor yang parkir persawahan usai membajak sawah. “Biasanya usai membajak sawah karena sudah malam, traktornya ditinggal di areal sawah. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk beraksi,” katanya.
Terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan I Made Widana (54) beralamat di Banjar Sangsing, Desa Sibang Kaja, Abiansemal. Awalnya petugas mencurigai mobil pick up melintas di persawahan di wilayah Sembung, Mengwi.
Pasalnya mobil DK 9859 FQ tiga kali bolak-balik di sana. “Kami awasi terus gerak-gerik mereka,” tandasnya.
Pada Sabtu (16/12) sekitar pukul 23.00 Wita, pelaku melancarkan aksinya. Mereka membuka mur dan baut dengan peralatan yang sudah dipersiapkan. Setelah mur dan baut dibuka, mesin traktor dipisahkan dengan bodynya.
Selanjutnya pelaku mengangkat mesin hasil curiannya menggunakan kayu dan dibawa ke mobil yang dikemudikan oleh Imron. Mesin curian itu lalu dibawa ke tempat kosnya di wilayah Kediri, Tabanan. “Kami terus membuntutinya sampai di tempat kosnya. Setelah mesin curian dimasukan ke kamar kos, pelaku berangkat lagi menuju Desa Meliling, Kerambitan, Tabanan untuk beraksi,” kata mantan Kapolres Muna, Sulawesi Tenggara ini.
Takut buruannya kabur, polisi langsung menyergapnya, Sabtu (17/12) pukul 04.00 Wita. Tapi sayang, Imron berhasil meloloskan diri.
Dari aksinya selama 8 bulan, pelaku mengaku telah beberapa kali menjual hasil curiannya di wilayah Jember dengan harga bervariasi antara Rp 3 juta hingga Rp 6 juta. Selain menangkap dua pelaku, juga diamankan barang bukti tiga mesin traktor serta peralatan yang digunakan untuk melakukan pencurian dan mobil. (Kerta Negara/balipost)