Suasana rapat paripurna DPD. (BP/ist)
JAKARTA, BALIPOST.com – Ketua Komite IV DPD RI, Ajiep Padindang menyampaikan hasil pengawasan DPD atas Pelaksanaan UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, serta UU No. 8 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU 18 tahun 2016 tentang APBN tahun anggaran 2017, di Rapat Paripurna ke-7 masa sidang II tahun 2017-2018 di Gedung Nusantara V, pada hari rabu (20/12).

Dalam paparannya, Ajiep menekankan ada hal yang menjadi permasalahan terkait pengawasan UU Perkoperasian yaitu koperasi belum menjadi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). “Dalam rangka peningkatan perekonomian masyarakat Desa maka perlu penerapan Koperasi menjadi Badan Hukum Unit Usaha BUM Desa. BUM Desa juga perlu mengoptimalkan pengelolaan potensi yang dimiliki oleh Desa, baik secara langsung maupun dengan melakukan sinergi dengan Koperasi maupun usaha-usaha yang telah ada sebelum BUM Desa terbentuk,” tegas Ajiep.

Baca juga:  Sinergi Pupuk Indonesia dan BRI, "Makmur" Jadi Solusi Pemberdayaan Petani

Selain Itu, Komite IV DPD juga mempertanyakan sumber daya manusia (SDM) koperasi yang masih kurang memadai. Begitu juga masih banyak SDM koperasi yang belum memahami cara menjalankan koperasi secara baik dan benar.

Terkait Itu, Komite IV merekomendasikan agar dilakukan peningkatan SDM koperasi yang terarah dan berkesinambungan. “Saat ini perlu peningkatan SDM Koperasi yang berkesinambungan dan terarah, yang bisa ditempuh dengan cara SDM BUM Desa melakukan kerjasama dengan melakukan kerjasama dengan Universitas dan BUMN/BUMD dalam pengembangan kapasitas dan kualitas manajemen BUM Desa dalam melaksanakan fungsi dan tujuannya,” ujarnya.

Baca juga:  Tidak Aktif, 79 Koperasi Dibekukan

Mengenai pengawasan atas pelaksanaan UU APBN tahun anggaran 2017, ada beberapa hal yang disoroti Komite IV, antar lain mengenai perhatian pemerintah terhadap wilayah perbatasan. “DPD RI berpendapat bahwa Pemerintah perlu menetapkan kebijakan satu harga BBM di seluruh wilayah perbatasan. Pemerintah juga perlu mendorong lembaga teknis untuk mengoptimalkan pengelolaan potensi perikanan, yang berdampak pada kontribusi pendapatan negara,” katanya.

Laporan Komite IV tersebut diterima oleh Ketua DPD RI Oesman Sapta dan Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, yang selanjutnya disahkan bersama oleh para Anggota DPD RI yang hadir dalam sidang Paripurna DPD RI. (Hardianto/balipost)

Baca juga:  Koperasi sebagai Penyalur KUR
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *