bantuan
I Dewa Gede Suparta. (BP/nan)
BANGLI, BALIPOST.com – Keinginan masyarakat atau kelompok untuk mendirikan sebuah koperasi di Bangli masih cukup tinggi. Berdasarkan data yang diterima di Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bangli, ada sebanyak 19 kelompok yang mengajukan permohonan untuk pendirian koperasi baru.

Kepala Dinas Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bangli, I Dewa Gede Suparta, Kamis (21/12), mengungkapkan, keinginan masyarakat atau kelompuk untuk mendirikan koperasi memang cukup banyak.

Kata Suparta, dari 19 pengajuan pendirian koperasi itu, baru dua kelompok yang diterbitkan badan hukum dan lima akta pendirian. “Sementara untuk sisinya masih dalam proses,” ungkapnya.

Baca juga:  150 Koperasi di Bali Terancam Dibubarkan

Dewa Suparta mengatakan, untuk pembentukan koperasi itu ada beberapa persyaratan yang harus diikuti pemohon salah satunya modal awal yang harus dimiliki minimal Rp 15 juta dan anggota minimal memiliki 20 orang.

Dia menjelaskan, biasanya setelah mengajukan permohonan persyaratan pendirian koperasi, biasanya pemohon meminta kepada dinas untuk menggelar sosialisasi tata cara pembentukan koperasi. Setelah adanya permohonan itu, dari dinas menurunkan tim untuk melakukan pengecekan ke lapangan. “Setelah itu baru akan diterbitkan badan hukum oleh Kementrian Koperasi,” katanya.

Baca juga:  Kasus Korupsi LPD Gerokgak Mulai Diadili

Banyaknya kelompok yang mengajukan permohonan pembentukan koperasi baru itu, Kata Suparta sangat diapresiasi. Itu artinya masih banyak warga masyarakat yang membutuhkan koperasi. Sebab, selama ini kerap kali koperasi terkesan tidak penting. Maka dari itu, pihaknya meminta pembentukan koperasi baru ini tidak hanya digunakan saat mendapatkan bantuan saja melainkan bisa dikembangkan secara berkesinambungan.

“Kita bangga melihat masih banyak masyarakat yang ingin membentuk koperasi baru. Tapi kita tetap ingatkan, pembentukan koperasi jangan hanya dimanfaatkan untuk mengejar bantuan saja, melainkan bisa mengelola koperasi dengan baik dan serius. Sehingga koperasi yang dibangun benar-benar bisa berkambang dan maju. Kalau hanya untuk mendapatkan bantaun saja mendingan jangan membentuk koperasi,” tegas Dewa Suparta.

Baca juga:  Polisi Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Ancaman Sebarluaskan Video Bugil

Lebih lanjut dikatakannya, di tahun ini pihaknya mengajukan sebanyak 28 koperasi untuk dibubarkan. Pengajuan pembubarkannya koperasi itu, lantaran tiga kali secara berturut-turut tidak melaksanakan Rapat Akhir Tahun (RAT).

Sementara pada tahun 2016 lalu, Bangli membubarkan sebanyak 52 koperasi. “Untuk pembubarannya kita dari kabupaten mengusulkan ke provinsi. Selanjutnya provinsi yang menguslkan pembubaran ini ke Kementrian Koperasi,” jelas Dewa Gede Suparta. (eka prananda/balipost)

 

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *