vonis
Ilustrasi. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Rencana pihak JPU untuk melakukan konfrontir terhadap keterangan Budi Liman, Iskandar dan Dedi Setiawan, terdakwa kasus 19 ribu butir pil ekstasi yang menyebut mereka dipaksa dan tidak ada niat menjual ekstasi ke Abdulrahman Willy alias Willy Bin Ng Leng Kong, Kamis (21/12) batal dilakukan.

Pasalnya, setelah sidang dengan terdakwa Willy dibuka oleh majelis hakim pimpinan Made Pasek, saksi polisi dari Dir. Narkoba Bareskrim Mabes Polri yang menangkap Budi Liman dan Willy tidak bisa hadir. Sehingga sidang bakal dilanjutkan 4 Januari 2018 mendatang. “Saksi mabes tidak datang karena ada kesibukan,” jelas JPU Bella Atmaja.

Selain polisi, owner Akasaka Music Club Ir. Yeremias Filmon W. Santiawan alias Jery Akasaka, yang masuk dalam BAP untuk terdakwa Willy juga tidak datang.

Bella Atmaja mengatakan, pihaknya sudah dua kali memanggil Jery. Namun yang bersangkutan tidak datang. “Sudah dua kali kami panggil, namun yang bersangkutan tidak datang,” tegas Bella.

Karena sidang ditunda hingga 4 Januari mendatang, maka pihak JPU akan kembali melayangkan panggilan terhadap pemilik Akasaka yang berlokasi di Simpang Enam Jalan Teuku Umar Denpasar Barat itu. “Kami akan kembali lakukan pemanggilan ulang,” tegas JPU Bella Atmaja.

Baca juga:  Emban Misi Toleransi, PRG Choir Diundang Mabes Polri

Sementara kuasa hukum Willy, Robert Khuana, juga menyatakan bahwa Jery tidak datang dalam sidang kemarin. Sementara terkait ketidak hadiran polisi dari Mabes Polri, yang sedianya dilakukan konfrontir, menurut Robert, itu diartikan bahwa pernyataan saksi mahkota Budi Liman itu benar adanya.

Yang terungkap dalam persidangan, ada beberapa hal yang mengemuka. Di antaranya bahwa Willy yang disebut sebagai pemesan sampel serta adanya dugaan pemupakatan jahat, sebagaimana dakwaan jaksa dimentahkan oleh para saksi.

Menurutnya, bahwa sebagaimana diuraikan saksi bahwa Willy dalam perkara ini diduga dijebak. Berdasarkan kesaksian Dedi Setiawan, bahwa dia tidak ada niatan membawa 19 ribu butir ekstasi itu ke Bali. Awalnya oleh Acoy (DPO), Dedi ada 50 butir ekstasi, namun 31 ribu sudah beredar. “Kan kesaksiannya 19 ribu butir itu dikuasai hingga satu bulan, sebelum ditangkap polisi. Dan Acoy juga tidak ada mengarahkan membawa barang itu ke Bali,” jelas Robert.

Baca juga:  Dua PDP COVID -19 di RSU Negara Sembuh dan Dipulangkan

Nah pascaditangkap baru menghubungi Iskandar (berkas terpisah), kemudian dari Iskandar menghubungi Budi Liman dan dari Budi Liman baru ke Willy.

Persoalan di sini, sebagaimana yang terkuak dalam persidangan, Willy tidak ada memesan barang. Willy tidak ada kenal dengan Dedi dan Iskandar. Willy hanya kenal dengan Budi Liman. Nah dari kesaksian saksi mahkota, juga terungkap bahwa Willy tidak pernah menyentuh barang ekstasi sebanyak 19 ribu butir itu. Yang ada sebagaimana dalam keterangan saksi, bahwa saksi Budi Liman diancam oleh polisi dan saat menghubungi Willy dibawah tekanan polisi. Dan, memang Budi Liman yang menawarkan ke Willy tapi Willy menolak. Sehingga pihak terdakwa mempunyai pendapat adanya upaya penjebakan dalam kasus ini.

Lantas bagaimana soal pemesanan sampel yang disebut dipesan oleh Willy? Robert mengatakan sebagaimana kesaksian Budi Liman, bahwa dia menghubungi Willy saat sudah ditangkap polisi. “Saat ada di mobil menuju Akasaka,  Budi Liman menawarkan barang. Di bawah ancaman dan tekanan polisi, kata saksi, Budi menyampaikan bahwa dia ada sampel,” jelasnya.

Baca juga:  Simpan Dua Butir Ineks Dituntut Penjara Lima Tahun

Walau dibawa dengan menggunakan taksi dari Sanur Paradize, Budi Liman kala itu tidak pernah ada membawa barang. Barang (ekstasi) itu dibawah penguasaan polisi.

Dalam kesaksiannya, memang Budi Liman mengatakan Willy tidak pernah memegang barang. Bahkan saat diantar ke room 26 Akasaka, Willy tidak ikut masuk ruangan. Willy kemudian ditangkap polisi. Dan dalam kesaksian saksi mahkota, Willy baru menyentuh 19 ribu butir pil ekstasi itu saat dipaksa polisi untuk memegangnya dan kemudian difoto. Keterangan inilah yang disangsikan oleh JPU Dewa Lanang dan Bella Atmaja, sehingga 4 Januari mendatang keterangan saksi ini akan dikonfrontir dengan jaksa. Selain itu juga akan ditayangkan atau diputar rekaman CCTV Akasaka yang disebut bahwa 19 ribu butir ekstasi itu sudah dibawa polisi saat ke Akasaka. (kmb/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *