Senjata
Ilustrasi sidang. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Dua orang terdakwa dugaan korupsi proyek pengadaan kapal Inka Mina 30 Gross Ton, Rabu (20/12) mulai diadili di Pengadilan Tipikor Denpasar. Mereka adalah Sudarsoyo (38) dan Suyadi, (47). Keduanya merupakan rekanan yang menggarap kapal. Sudarsoyo dan Suyadi adalah dua dari sebelas tersangka hasil bidikan Pidsus Kejati Bali.

Karena berkasnya terpisah, sidang juga dilakukan terpisah dengan JPU I Made Subawa dan Desak Putu Megawati. Di depan majelis hakim pimpiman Esthar Oktavi, jaksa menyebut terdakwa adalah Direktur PT Amsek Nusantara, dan Direktur PT F-1 Perkasa.

Di persidangan, dijelaskan bahwa kasus ini berawal dari adanya Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan (Disnakanlut) Provinsi Bali mendapat dana sebesar Rp 10,5 miliar dari pusat (APBN). Mekanisme tugasnya Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Perikanan dan Kelautan menunjuk Kepala DKP Provinsi Bali Made Gunaja selaku Kuasa Penguna Anggaran (KPA) dan I Gusti Ngurah Made Sumantri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dari sana Suyadi selaku Direktur PT F-1 Perkasa yang bergerak dibidang usaha pembangunan dan reparasi kapal, mengajukan penawaran. Namun, dijelaskan jaksa, sebelum ke proses penawaran oleh rekanan, internal Peternakan dan Kelautan Provinsi, khususnya PPK melakukan sosialisasi perencanan pembangunan kapal Inka Mina kepada para Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan di Buleleng.

Baca juga:  Diparkir di Garasi Rumah, Motor Raib

Kadis DKP Bali melakukan pendaftaran Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk konsultan manajemen konstruksi pembangunan 7 kapal dengan nilai Rp 240 juta. Setelah diseleksi, PT Amsek Nusantara dengan direktur terdakwa Sudaryoso memenuhi syarat dengan penawar terendah Rp 233.805.000. Setelah PPK dan terdakwa Sudarsoyo teken kontrak, mulai lah dia membuat rancangan bangunan kapal Inka Mina. Spesifikasi dan draf RAB untuk satu unit kapal seharga Rp 1.436.312.000.

Mereka kemudian melakukan presentasi, dimana saat itu Tim Teknis Direktorat Perikanan dan Alat Tangkap meminta Sudarsoyo untuk memperbaiki gambar rancangan bangunan dan spesifikasi teknis. Tetapi terdakwa Sudarsoyo tidak melaksanakan petunjuk teknis tersebut.

Begitupula dengan gambar rancang bangun kapal seharusnya dimintakan persetujuan dan diketahui tim teknis,  namun hal itu tak dilakukannya. Dia justru menyerahkan gambar itu  langsung ke Ngurah Sumantri selaku PPK.

Baca juga:  Perpres Kortastipidkor Respons Efektif Pemberantasan Korupsi

Kemudian Ngurah Sumantri menyusun HPS untuk pekerjaan pembangunan kapal.  Selanjutnya Gunaja selaku kadis kembali mendaftarkan pelelangan di ULP untuk pekerjaan konstruksi pembangunan tujuh kapal.

Nah dari sana, PT  F1 Perkasa dengan direktur terdakwa Suyadi memenuhi syarat dan sebagai penawar terendah yaitu Rp 9.769.753.000.Teken kontrak pun dilakukan dengan waktu pengerjaan 174 hari mulai 25 Juni 2014 hingga 16 Desember 2014. Jenis pekerjaan berupa pembuatan 7 unit kapa yang terbuat dari bahan Fiberglass Rainforced Plastic (FRP), alat penangkapan ikan dengan spesifikasi purse seine, peralatan dan perlengkapan kapal, dan dokumen kapal dengan desain kapal berdasarkan perencanaan dari Konsultan Perencanaan PT. Amsek Nusantara.

Mengingat kapal dengan bahan FRP maka terdakwa Suyadi wajib terlebih dahulu melaporkan ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Banyuwangi dengan menyampaikan jadwal peletakan lunas kapal sebagai dasar dimulainya pembangunan kapal. Akan tetapi terdakwa Suyadi secara melawan hukum tidak melaksanakan kewajiban tersebut, sehingga pihak KSOP tidak pernah mengawasi sejak awal pembangunan 7 kapal Inka Mina itu. Oleh karena itu kualitas FRP tidak diketahui dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga:  Dua Oknum PNS Korupsi Diberhentikan

Terdakwa Suyadi tidak melaksanakan pekerjaan itu sebagaimana kontrak karena sampai 5 November 2014, progres pekerjaan baru sampai 55,07 persen dari yang seharusnya 86,38 persen. Begitupula hingga Desember 2014, seharusnya proyek pembuatan kapal sudah selesai namun pihaknya baru mampu menggarap 55,51 persen. Sehingga Ngurah Sumantri selaku PPK melakukan pemutusan kontrak dengan Suyadi. Sementara dari penghitungan BPKP Perwakilan Bali gagalnya pembangunan 7 unit kapal Inka Mina ini menimbulkan kerugian pada negara mencapai Rp 5.027.125.421.

JPU I Made Subawa dan Desak Putu Megawati menjerar terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 21 tahub 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama sebagaimana dakwaan subsider. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *