Ilustrasi. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Bali mencatat hingga Desember 2017, berdasarkan pemantauan melalui media massa, kasus anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai korban dan pelaku secara keseluruhan berjumlah 253 kasus. Ratusan kasus itu terdiri dari 137 atau 54 persen anak sebagai pelaku tindak pidana dan 116 atau 46 persen anak sebagai korban tindak kejahatan.

Komisioner KPPAD Bali, Ni Luh Gede Yastini mengatakan, adapun anak sebagai korban ini merupakan korban kekerasan seksual yang berjumlah 42 anak. Sedangkan anak sebagai pelaku didominasi kasus pencurian yang dilakukan sekitar 68 anak dan anak terlibat geng motor sekitar 32 anak.

Baca juga:  Palebon Ida Cokorda Pemecutan XI, Ini Pengalihan Arus Lalin Mulai Selasa

Maka dari itu, salah satu fokus kerja KPPAD pada tahun 2017 adalah berupaya meminimalisir anak terlibat kejahatan di jalanan. “Untuk itu kami mendorong adanya kebijakan yang bisa mensinergikan berbagai unsur untuk meminimalisir anak terlibat kejahatan di jalanan,” ujarnya.

Pada bulan Oktober 2017 sudah dikeluarkan Surat Edaran Gubernur tentang gerakan pengawasan intensif aktivitas anak jalanan dan anak di jalanan. Hal lain yang juga patut diapresiasi di tahun 2017 ini bahwa adat juga memberikan perhatian yang serius untuk perlindungan anak. Karena hasil Pesamuhan Agung Majelis Desa Pekraman, perlindungan bagi anak yang berhadapan dengan hukum, anak korban eksploitasi ekonomi, pendidikan anak dan usia perkawinan anak menjadi hal yang juga disepakati.

Baca juga:  Sejumlah Kasus Anak Meninggal Tenggelam di Kolam Disoroti KPAD, Minta Standar Pelindungan Anak Ditingkatkan

Selain itu, ia menyoroti hingga akhir tahun 2017, kasus pembuangan bayi yang terjadi sebanyak 10 kasus. “Hingga saat ini tidak jelas tindaklanjutnya karena tidak ada satupun kasus itu bisa diungkap oleh pihak kepolisian,” ungkapnya. Kasus pembuangan bayi ini tentu menjadi pekerjaan rumah bagi kepolisian dan seluruh pemangku kepentingan. Ia berharap di tahun 2018 kepolisian bisa mengungkapkan kasus pembuangan bayi ini sehingga bisa diketahui akar persoalan dan ditemukan solusi yang komprehensif dalam upaya perlindungan anak.(citta maya/balipost)

Baca juga:  Cerdas Menjabarkan Kepercayaan Publik
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *