vonis
Yonda dan kawan-kawan setelah sidang. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim pimpinan I Ketut Tirta didampingi hakim anggota I Gde Ginarsa dan Ketut Suartha, menjatuhkan vonis kepada para terdakwa kasus tahura Tanjung Benoa melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Dalam sidang di PN Denpasar, Jumat (22/12), majelis hakim juga berbeda pendapat soal pasal dengan JPU Suhadi, Edy Arta Wijaya dkk. Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah dalam dakwaan kesatu, yakni terbukti melanggar Pasal 12 huruf c jo Pasal 82 ayat 1 huruf c UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dalam dakwaan kesatu.

Sehingga Yonda yang juga merupakan anggota DPRD Badung dari Partai Gerindra ini harus menelan pil pahit karena majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 500 juta subsider dua bulan kurungan.

Hakim yang sempat melalukan sidang PS (pemeriksaan setempat) di Tanjung Benoa, menilai bahwa terdakwa terbukti melakukan pengerusakan Hutan Mangrove walau sebagian sudah ada yang dikembalikkan seperti semula.

Vonis tersebut naik atau lebih tinggi empat bulan dari tuntutan JPU Suhadi dkk., yang dibacakan dalam sidang sebelumnya. Pekan sebelumnya Yonda oleh jaksa dari Kejati Bali dituntut delapan bulan penjara. Jaksa beralasan bahwa sebagaimana fakta persidangan yang didahului pemeriksaan saksi, bahwa pihak jaksa menyatakan terdakwa Yonda terbukti bersalah dalam dakwaan kedua. Yakni melanggar ketentuan Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 33 ayat 3 UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (KSDA-E) jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga:  Majelis Hakim Lepaskan Dua Polisi Lakukan "Unlawful Klliing"

Artinya, kata JPU saat tuntutan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana, yakni melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari Taman Hutan Raya. Sehingga Bandesa Adat Tanjung Benoa itu dituntut pidana penjara delapan bulan dan denda Rp 10 juta.

Atas naiknya putusan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Iswahyudi dkk., menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan pihak kejaksaan sehingga kasus Tahura Tanjung Benoa itu belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau incrach.

Nasib yang mengejutkan juga diterima lima krama Tanjung Benoa, yang turut duduk di kursi pesakitan. Mereka adalah I Made Marna, I Ketut Sukada, I Made Mentra, I Made Dwi Widnyana dan I Made Suartha. Majelis hakim melihat peranan kelima terdakwa ini tidak berbeda jauh dengan Yonda. Bahkan vonis yang diterima kelima terdakwa ini bertambah 100% lebih dibandingkan tuntutan jaksa.

Baca juga:  Pelatda PON Berubah Jangka Panjang

Ya, kelima terdakwa ini sebelumnya oleh JPU dari Kejati Bali dituntut enam bulan penjara dengan membayar denda masing-masing Rp 5 juta. Faktanya majelis hakim memvonis kelima terdakwa dengan pidana masing-masing selama setahun penjara dan juga denda Rp 500 juta.

Apa yang diberikan kelima krama dari Bandesa Adat Yonda itu, sama persis dengan yang didapat terdakwa Yonda. Atas kekompakan dan kenaikkan vonis itu, walau di depan persidangan menyatakan pikir-pikir, namun tim kuasa hukum terdakwa di luar sidang pakerimik dan cendrung agresif akan mengajukan upaya hukum banding.

Dalam kasus Tahura Tanjung Benoa dengan terdakwa bandesa adat serta lima kramanya ini sedari awal memang menjadi atensi publik. Bahkan pihak kuasa hukum terdakwa sebelumnya minta supaya majelis hakim tidak di intervensi siapapun dalam menegakkan hukum demi terciptanya keadilan.

Ucapan itu muncul manakala mengemuka pro dan kontra atas kasus tersebut. Pihak Yonda dkk., selalu disuport oleh ratusan warga Tanjung benoa dan selalu memadati ruangan sidang PN Denpasar. Pasalnya apa yang dilakukan Yonda dkk., merupakan keputusan paruman yang menurut pihak adat atas persetujuan bersama dan tanggungjawab adat. Massa meminta Yonda dkk dibebaskan.

Sementara ada sejumlah pihak yang mengaku dari Forum Peduli Mangrov, justeru tidak puas dengan kinerja kejaksaan sehingga mereka mengecam kejaksaan karena menilai tuntutan jaksa terlalu ringan. Ada pula sekelompok orang yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Penuntut Keadilan, Senin (18/12) lalu melakukan demo ke PN Denpasar dan membakar poster yang terpampang foto Kajati Bali Djaya Kesuma.

Baca juga:  Pemkab Soroti Wisata ATV Tanpa Ijin

Dalam demo disertai poster itu, pendemo menyanjung-nyanjung polisi. Anehnya saat demo, tidak ada polisi yang ngawal sehingga massa di areal parkir depan PN Denpasar saat itu bisa melakukan bakar poster. KPN Denpasar sempat mengecam aksi itu dan minta polisi mengusutnya. Persoalan tidak sampai di sana “perang” massa ini juga terlihat dalam sidang putusan Jumat (22/12).

Masa yang memprotes supaya terdakwa dihukum tinggi dengan massa dari Tanjung Benoa juga hadir di Pengadilan Jalan Sudirman Denpasar. Bahkan massa berbadan kekar dengan mebawa poster bergambar Kajati Bali dengan wajah disilang merah membludak ke PN Denpasar.

Mengantisipasi sesuatu yang tidak diinginkan, ratusan polisi dan TNI bersenjata laras panjang berjaga-jaga di PN Denpasar. Dua mobil water cannon dikerahkan serta polisi anti huru hara juga berdiri kokoh di pengadilan. Pasalnya dua massa pro dan kontra itu sama-sama merangsek untuk melihat jalannya persidangan. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *