ikan
Lima ton ikan barakuda dan cumi beku ditahan di Gilimanuk. (BP/kmb)
NEGARA, BALIPOST.com – Menjelang Natal dan Tahun Baru merupakan potensi meningkatnya aktifitas dan kebutuhan masyarakat. Momen ini jelas dimanfaatkan oleh para pelaku bisnis untuk memenuhi kebutuhan sumber bahan pokok bagi masyarakat Bali.

Untuk  mengantisipasi masuknya barang-barang Ilegal atau barang-barang berbahaya lainnya melalui pelabuhan Gilimanuk, Personil Polsek Kawasan Laut Gilimanuk dengan segera menyikapi dan memperketat kegiatan pemeriksaan terhadap orang, kendaraan maupun barang bawaan beserta dokumennya.

Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol Nyoman Subawa didampingi Kanit Reskrim AKP Komang Muliyadi, Jumat (22/12) mengatakan dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan dengan ketelitian dan kesabaran, telah berhasil menggagalkan penyelundupan komoditi berupa ikan barakuda beku dan cumi beku di dalam kendaraan box expedisi, nopol K 1332 SH, seberat 5 ton.

Baca juga:  Lakalantas di Jalan Singaraja-Seririt, Remaja Putri Tewas

Menurutnya komoditi ini diamankan lantaran tidak dilengkapi dokumen atau sertifikat kesehatan karantina dari daerah asal dan melanggar pasal 6 UU RI No 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

Dimana setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau di kirim dari suatu area ke area lain didalam wilayah negara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil asal bahan hewan, ikan, tumbuh-tumbuhan. Dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain, melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan, dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
Siswanto (31) sopir mobil box mengatakan dia mengangkut barang tersebut dari Juana Pati Jawa Tengah dengan tujuan Denpasar Bali.

Baca juga:  Pers Diharapkan Berperan Aktif Berkontribusi Mendorong Demokrasi

“Saya hanya sebagai pengangkut saja, dan saya tidak mengetahui kalau membawa ikan dari Jawa ke Bali harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari Karantina ikan,” ujarnya.

Dengan kejujuran Siswanto, kata Muliyadi pihaknya memberikan  kesempatan untuk mengurus Sertifikat Kesehatan Karantina di Kantor Karantina Ikan wilayah kerja Ketapang, dan untuk sementara kendaraan beserta komoditi barang muatannya, diamankan di Polsek Gilimanuk sambil menunggu kelengkapan dokumennya. (kmb/balipost)

Baca juga:  Hari Ini, Seluruh Korban Jiwa COVID-19 di Bali Warga Zona Merah!
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *