Petugas menertibkan pedagang mercon dan kembang api. (BP/dok)
MANGUPURA, BALIPOST.com – Dalam perayaan pergantian tahun baru, Desa Adat Kuta akan melarang siapapun yang menjual petasan, mercon, kembang api dan sejenisnya. Bahkan, tidak hanya melarang untuk menjual, namun menyalakan petasan dan sejenisnya sebelum dan setelah pergantian tahun juga tidak diperbolehkan.

Menurut Bendesa Adat Kuta, Wayan Swarsa, keputusan pelarangan itu, memang hasil dari koordinasi dengan berbagai pihak, baik pemerintah maupun kepolisian. Selain itu pelarangan di Desa Adat Kuta telah ditetapkan dalam perarem desa.

Baca juga:  Tujuh Posisi Lowong, Bupati Bangli akan Gelar Mutasi

Menurutnya, khusus untuk malam tahun baru, masyarakat diberikan kesempatan menyalakan kembang api hanya di Pantai Kuta saja. Sedangkan untuk daerah pemukiman yang padat penghuni, memang dilarang. “Untuk penyalaan kembang api di pantai diberikan waktu dari pukul 19.00 Wita hingga pukul 02.00 Wita dini hari. Catatannya ledakan kembang api harus diarahkan ke arah laut,” ujarnya.

Pelarangan ini dilakukan untuk meminimalkan dampak kecelakaan berupa kebakaran dan juga keselamatan pengguna jalan. Ini sudah berjalan 4 tahun dan sudah diatur dalam perarem. Jika melanggar pasti akan dikenakan sanksi adat melalui paruman desa. “Desa Adat Kuta telah membuat pedoman perayaan pergantian malam tahun baru. Pedoman ini menjadi acuan,” katanya.

Baca juga:  WN Spanyol Ditemukan Tinggal Kerangka, Anak Angkatnya Ngaku Mimpi Didatangi 

Hal serupa juga diterapkan di kawasan Kuta Selatan. Seperti yang disampaikan oleh Camat Kuta Selatan, Made Widiana, saat perayaan malam tahun baru, masyarakat dilarang menyalakan mercon dan sejenisnya.

Bunyi mercon hanya diperkenankan saat pukul 00.00 pada malam pergantian tahun. Selain itu, pihaknya juga mengimbau, masyarakat agar tidak ada yang minum-minuman keras saat merayakan malam pergantian tahun.

Diharapkan untuk melakukan persembahyangan saat merayakan malam pergantian tahun. Demikian juga agar tidak melakukan konvoi di jalan yang bisa mengganggu pengguna jalan lain. “Imbauan ini sebagai upaya untuk mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di kawasan Kuta Selatan,” ujarnya. (Yudi Karnaedi/balipost)

Baca juga:  TNI AL Gagalkan Pengiriman 3000 Benih Lobster
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *