TKA
Kantor Imigrasi. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Memperingati Hari Bhakti Imigrasi ke-68 yang jatuh pada 26 Januari 2018 mendatang, Kantor Imigrasi Denpasar memberikan pelayanan plus pada masyarakat. Yakni pelayanan paspor simpatik.

Pelayanan dimaksud adalah pengurusan paspor yang akan dilayani hingga akhir pekan. Selain itu bagi masyarakat juga bisa memonitoring nomor antreannya di ponsel pemohon.

Hal tersebut dijelaskan Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Ignatius Purwanto, Sabtu (23/12). Lebih jauh dijelaskan, layanan tambahan itu lebih khusus pada pembuatan paspor baru dengan jadwal penerimaan permohonan dari pukul 07.30 hingga 10.00 Wita.

Baca juga:  Sistem Imigrasi Bandara Ngurah Rai Sempat Gangguan, Penumpang Keluhkan Tak Ada "Backup"

Konten inilah yang akan diprioritaskan karena masyarakat pasti membutuhkan hal tersebut. Purwanto menambahkan, pelayanan lainnya seperti paspor hilang maupun rusak akan diarahkan pada masyarakat untuk mengurus di hari kerja, karena prosesnya butuh berita acara.

Dijelaskan, pelayanan ekstra itu akan dilakukan hingga 20 Januari mendatang. Di tahun 2017 ini, jelas Purwanto pihaknya sudah mencetak 32.721 permohonan paspor. Sedangkan yang ditolak sebanyak 31 permohonan karena mereka diduga sebagai TKI nonprosedural.

Baca juga:  Begini, Penuturan Korban Selamat Bus Rombongan Tirtayatra yang Terguling

Dan untuk menjaga transparansi dalam hal pelayanan, Ignatius Purwanto juga menambahkan bahwa masyarakat dapat melihat atau memonitoring nomor antrian untuk pelayanan paspor Republik Indonesia. “Ya, pemohon paspor bisa memonitoring nomor antrian secara online dari gadget pemohon,” jelas Purwanto.

Itu dilakukan karena Kantor Imigrasi Denpasar yang mewilayahi sejumlah kabupaten, permohonan dari masyarakat setiap harinya begitu membludak. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *