NEGARA, BALIPOST.com – Pencuri brankas yang merupakan buronan Polresta Denpasar ditangkap Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang tergabung dalam tim Unit Kecil Lengkap (UKL), Sabtu (23/12). Mobilio warna putih nopol M 1732 NB yang dikendarai oleh komplotan itu memang sudah diatensi jajaran Polsek Gilimanuk semenjak diterimanya berita dari Polsek Denpasar Barat, terutama di pintu keluar Bali.
Pada Jumat (7/10) sekitar pukul 23.45 Wita, anggota Polsek Gilimanuk mendapat permintaan pencegatan terhadap mobil dimaksud dari Polsek Denpasar Barat.
Mobil tersebut disinyalir merupakan mobil yang dipakai oleh pelaku pencurian brankas di wilayah Denpasar Barat.
Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo didampingi Kapolsek Gilimanuk Kompol Nyoman Subawa dan Kanit Reskrim AKP Komang Muliyadi, Sabtu mengatakan setelah menerima perintah pencegatan dan menjadi atensi khusus, akhirnya Sabtu (23/12) pukul 03.50 Wita mobil ini melintas di pintu keluar Bali. Mobil yang dikemudikan oleh Saiful (35) dari dusun Telaja Banjar Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura ini pun dihentikan.
Saat itu lelaki yang diduga sebagai pelaku pencurian bersama Lukman Hakim (24) dari Dusun Talela Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang, Madura. Di dalam mobil juga ditemukan 1 buah brankas warna hitam dalam keadaan rusak dan sebuah tas ransel yang berisikan uang tunai sebesar Rp 299.241.000.
Dari pemeriksaan awal, menurut keterangan pelaku pada Jumat sekira pukul 19.00, dia tiba di TKP di Jalan Tibung Sari Kebo Iwa Utara Denpasar di rumah Mohamad Hasan. Mohamad Hasan sendiri merupakan ipar dari pelaku.
Pada saat kejadian pemilik rumah sedang melaksanakan ibadah umroh. Terungkapnya pelaku dikarenakan pada saat kejadian dilihat oleh anak korban yang masih berusia 7 tahun dan memberi tahu kepada karyawan orang tuanya yang berada di rumah korban.
Modus operandi yang dilakukan pelaku, dia langsung masuk ke rumah korban dan menuju lantai 2. Selanjutnya pelaku langsung mengambil brankas dan melemparnya ke lahan kosong melalui jendela belakang rumah korban.
Pelaku sangat mengenal seluk beluk rumah korban, mengingat pelaku pernah tinggal di rumah korban. Pengemudi yang sekaligus pemilik mobil dan penumpang beserta mobil dilimpahkan ke Polsek Denpasar Barat karena TKP ada di wilayah hukum polsek Denpasar Barat. (kmb/balipost)