DENPASAR, BALIPOST.com – Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH) adalah program yang dikembangkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang bekerjasama dengan 31 kabupaten/kota di Indonesia. Pengembangan kota hijau juga berarti pembangunan manusia kota yang berinisiatif dan bekerjasama dalam melakukan perubahan dan gerakan bersama semua stakeholder untuk mewujudkan wilayah kota sebagai ruang terbuka hijau.
Menurut Wakil Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara, Jumat (22/12) mewujudkan kota hijau, sangat perlu peran serta masyarakat atau kepedulian dari warga kota itu sendiri. Jaya Negara mengatakan, program pengembangan kota hijau ini dimaksudkan sebagai upaya mendorong terwujudnya Kota Denpasar yang hijau khususnya melalui peningkatan peran masyarakat serta membangun kesadaran masyarakat dalam aksi dan implementasi gerakan-gerakan yang dapat mendorong terwujudnya kota hijau.
Adapun 8 atribut untuk mewujudkan kota hijau meliputi, perencanaan dan perancangan kota yang ramah lingkungan, ketersediaan ruang terbuka hijau kota, konsumsi energi yang efisien, pengelolaan air yang efektif, pengelolaan limbah padat dengan sistem 3R, bangunan hemat energy atau green building, penerapan sistem transportasi yang berkelanjutan dan peningkatan peran masyarakat sebagai komunitas hijau. Guna memenuhi 8 atribut tersebut serta mewujudkan ruang terbuka hijau kota yang berkelanjutan, Denpasar telah mengembangkan ekowisata subak Sembung, ekowisata Pedungan Hijau, program kampung iklim dan juga taman keanekaragaman hayati yang kedepannya akan dapat memenuhi rancangan 8 atribut menuju Denpasar green city.
“Kami menyambut baik program pengembangan kota hijau ini, program ini dapat didukung sepenuhnya oleh semua lapisan masyarakat dan dapat menuai keberhasilan serta manfaat kesejahteraan bagi masyarakat Kota Denpasar,” ujar Jaya Negara.
Sementara, Ketua Forum Kota Hijau (FKH) Kota Denpasar, Catur Yudha Hariani mengatakan, FKH ini merupakan suatu wadah yang beranggotakan kelompok masyarakat penggiat dan peduli lingkungan, instansi pemerintah, LSM, swasta dan sekolah. FKH ini diperlukan sebagai upaya untuk menciptakan sebuah kota hijau yang berkelanjutan dalam segi lingkungan, ekonomi, dan sosial budaya.
Kota hijau merupakan salah satu alternatif solusi terkait dengan dampak perubahan iklim. Konsep menuju rencana aksi merupakan program rintisan dari Kementerian Pekerjaan Umum bekerja sama dengan pemprov dan pemkab/pemkot.
Tahapan awal perwujudan kota hijau ini terfokus pada tiga atribut, yakni perencanaan dan desain hijau, ruang terbuka hijau dan komunitas hijau. Upaya perwujudan kota hijau melalui tercapainya delapan atribut memerlukan peran, dukungan dan komitmen seluruh stakeholder, yaitu masyarakat, pemerintah, swasta, dan sektor lain.
Adapun kegiatan ini meliputi clean up sungai, pameran mural terkait isu lingkungan, dan workshop dengan tema Menuju Denpasar Kota Hijau. “Kami berharap dengan adanya kegiatan ini masyarakat bisa lebih tergugah untuk ikut melakukan pelestarian air sungai serta melakukan aksi bersih lingkungan dan yang terpenting masyarakat ikut berpartisipasi di dalamnya,” kata Catur. (Asmara Putera/balipost)